KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Temukan Amplop Berisi Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto.

Diterbitkan 24 September 2026, 14:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK geledah BPN Mojokerto, temukan amplop berisi uang dan bukti elektronik.
  • Uang diduga suap layanan pertanahan; penggeledahan berlanjut di BPN Jatim.
  • Penggeledahan terkait kasus suap HGB Summarecon yang melibatkan pejabat ATR/BPN.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk amplop berisi uang, yang diduga terkait perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto berlangsung pada Rabu (23/9/2026). Penyitaan telah dilakukan oleh penyidik setelah kegiatan tersebut.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," tambahnya.

Namun Budi tak mengungkap besaran uang yang ada dalam amplop. Tim penyidik disebut olehnya akan memeriksa lebih dulu sebelum membeberkan isinya.

"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," jelas Budi.

Upaya pencarian barang bukti tambahan oleh tim penyidik pun belum berhenti. KPK pada hari ini kembali melakukan penggeledahan, yang kini menyasar ke kantor wilayah BPN Jawa Timur.

"Kemudian hari ini, Kamis (24/9), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Dimana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," terang dia

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan," imbuh Budi.

OTT di Kementerian ATR/BPN KPK sebelumnya berhasil mengungkap tindak pidana korupsi suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 14 September 2026, KPK mengamankan sebanyak 19 orang hingga akhirnya menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain Lampri, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Kemudian pihak swasta yakni, Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. Khusus Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, keempatnya diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6