Sukses

Ketagihan Borong Mukena Berbekal Bukti Transfer Palsu, Penipu di Jakarta Ini Ditangkap

Penipuan ini telah dilakukannya dua kali. Aksi pertamanya berlangsung mulus, dia berhasil membeli mukena grosiran tanpa mengeluarkan uang sepeserpun.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria bertato di lengan digiring keluar Pasar Tasik Gambir. Dia lalu diserahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menipu seorang pengusaha pakaian muslim.

AR (30) bersama kawanannya menipu penjual pakaian muslim berinisial M dengan modus memanipulasi tanda bukti transfer seolah dia telah membayar barang pesanannya.

Penipuan ini telah dilakukannya dua kali. Aksi pertamanya berlangsung mulus, dia berhasil membeli mukena grosiran tanpa mengeluarkan uang sepeserpun.

Kala itu, layaknya orang berduit, dia pagi-pagi mengunjungi lapak pakaian muslim milik M. AR semata-mata datang untuk meminta nomor telepon pemilik usaha. Dia kemudian pergi begitu saja dengan tangan hampa.

Setelah itu, di tempat lain, AR menghubungi M melalui sambungan telepon. Dia mengaku akan memborong mukena. Tapi, dia akan membayarnya melalui transfer bank.

AR kemudian meminta bantuan dua rekannya, yakni Y untuk membuat struk transfer BRI atas nama N. AR kemudian mengirimkan tanda bukti transfer palsu itu ke M.

Awalnya, pemilik usaha tak menyadarinya. M lantas menyerahkan barang pesanan ke seorang porter suruh AR.

"Porter memasukan barang ke dalam mobil dan kemudian diantarkan ke AR di belakang Plaza Atrium," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).

Sam menerangkan, AR dan kawanannya sukses menipu M untuk pertama kali. Barang yang didapat lalu dijual kembali. "Hasil dari penjualan dibagi tiga yakni R, Y dan AR," terang Sam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gagal pada Aksi Kedua

AR ketagihan. Dia mencoba menggulang kembali dengan menggunakan modus yang sama pada Kamis 11 November 2021 lalu. Namun, kali ini pemilik usaha telah mengetahui akal bulus dari AR. Ia pun membuntuti mobil yang membawa mukena tersebut. AR berhasil diamankan saat hendak menurunkan barang-barang.

"Pelapor (M) ikuti sampai ke belakang Plaza Atrium tempat akan diturunkannya barang tersebut," ujar Sam.

Sam mengatakan, tersangka AR menggunakan struk transfer BRI palsu untuk melakukan pembayaran pembelian mukena sebanyak 147 kodi secara bertahap. Atas perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP

"Kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.