Polisi Sebut Jaringan Penagih Utang Pinjol Ilegal Terima Gaji Rp 20 Juta per Bulan

Polri menangkap tujuh pelaku penagihan utang atau desk collection pinjaman online (pinjol) ilegal yang terkait bunuh diri seorang wanita di Wonogiri.

Diperbarui 15 Oktober 2021, 19:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh pelaku penagihan utang atau desk collection pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhubungan dengan kasus bunuh diri seorang perempuan di Wonogiri, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan, mereka masing-masing menerima gaji hingga Rp 20 juta setiap bulannya.

"Antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal akomodasi disiapkan pendana tadi," tutur Dirtipideksus Bareksrim Polri Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Menurut Helmy, mereka dipekerjakan oleh seorang WNA berinisial ZJ yang merupakan WNA. Kini polisi masih mencari keberadaannya yang diduga sebagai pemodal jasa penagihan utang pinjol ilegal.

"Ada yang sudah 3 bulan (kerja), 6 bulan, variatif. Ada yang setahun malahan," jelas dia.

Dia menyebut, pengungkapan kasus ini berhubungan dengan peristiwa bunuh diri seorang perempuan yang terjadi di Wonogiri. Sebab, salah satu dari 23 pinjol ilegal merupakan perusahaan tempat korban meminjam uang.

"Alhamdulillah dari yang kami ungkap, itu nyangkut dengan peristiwa di Wonogri, Jawa Tengah. Diketahui ada ibu-ibu bunuh diri," Helmy menandaskan.

Tersangka

Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.

Penangkapan dilakukan di lima tempat berbeda yakni Perumahan Taman Kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng, Jakarta Barat; Perumahan Long Beach blok C No. 7 PIK, Jakarta Utara; Green Bay Tower M 23 AS Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B, Jakarta Barat; dan Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

 

 

Pinjol Menjamur, Utang Menumpuk

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6