Sukses

Infografis 3 Syarat Penyintas Covid-19 Dapat Disuntik Vaksin Lebih Cepat

Kemenkes mengizinkan penyintas Covid-19 dengan syarat tertentu dapat menerima vaksin lebih cepat. Apa saja syaratnya?

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar baik untuk penyintas Covid-19. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengizinkan penyintas Covid-19 dengan syarat tertentu dapat menerima vaksin lebih cepat, yakni 1 bulan setelah sembuh.

Kebijakan terbaru ini termaktub dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2524/2021. Mengatur mengenai vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Alhasil, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan itu disebutkan, penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Kini, ada 3 syarat penyintas Covid-19 dapat disuntik vaksin lebih cepat. Apa saja? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis

3 dari 3 halaman

Ayo Dipatuhi

** #IngatPesanIbu

Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Menghindari Makan Bersama.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular, dan Jaga Keluarga Kita.

#SudahDivaksinTetap6M #VaksinMelindungiKitaSemua

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.