Sukses

Di Persidangan, Rizieq Shihab Curhat Diganggu Hacker Saat Ingin Pulang ke Indonesia

Terdakwa Rizieq Shihab mengungkap bahwa dirinya sempat mendapatkan gangguan dari hacker ketika hendak pulang dari Arab Saudi ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Rizieq Shihab mengungkap bahwa dirinya sempat mendapatkan gangguan dari hacker ketika hendak pulang dari Arab Saudi ke Indonesia. Gangguan itu terkait hilangnya data nama diri dari daftar manisfest penerbangan.

"Baru pertama kali terjadi ada penumpang dihack namanya hilang dari komputer. Nah setelah itu nama saya dikembalikan di komputer, artinya ini kendala. Ada pihak tertentu, saya tidak tahu itu siapa ingin membatalkan saya pulang," kata Rizieq saat sidang kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Atas kejadian itu, Rizieq Shihab sempat mengurus ke otoritas di Arab Saudi terkait permasalahan hilangnya data diri. Namun, kembali Rizieq mengaku mendapat ganguan serupa oleh hacker.

"Tahu-tahu besoknya hilang lagi saya punya nama sekeluarga. Saya nggak paham bagaimana cara kerja hacker dan bagaimana caranya nama saya hilang dari komputer," ungkapnya.

Atas gangguan tersebut, Rizieq Shihab pun akhirnya meminta bantuan intelijen dari Arab Saudi agar mendapatkan izin khusus terkait kepulangan dirinya ke Indonesia.

"Nah akhirnya saya minta bantuan badan intelijen Saudi karena memang mereka yang mengizinkan saya pulang dan pencabutan cekal, supaya pihak penerbangan Saudi ini diberikan semacam satu apa namanya disposisi agar keberangkatan saya ini jangan sampai batal," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nama Anaknya Juga Hilang

Tidak hanya kepada dirinya, kata Rizieq, ganguan yang dialaminya tersebut juga dialami oleh anaknya yang ingin ikut pulang ke Indonesia. Sedianya akan menjalani penerbangan 9 November 2020 namun namanya dalam manifest juga tiba-tiba hilang.

"Karena pelaku ini tahu kalau anak saya tidak terbang nggak mungkin saya terbang karena anak saya perempuan," tuturnya.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Sebagaimana dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, turut disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.