Sukses

KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Suap Proyek PUPR Sidoardjo ke Lapas Surabaya

Keduanya adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji dan PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekseksekusi dua terpidana kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoardjo. Mereka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Jawa Timur pada Selasa 20 Oktober 2020.

Keduanya adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji dan PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto.

Sanadjihitu Sangadji telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Hakim memvonisnya, melakukan korupsi dan harus menjalani vonis 2 tahun penjara. Sanadjihitu adalah penerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoardjo.

"Atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, kami memasukkan Sanadjihitu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi, dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Selain itu dibebani pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan hukuman tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp100 juta sebagai hasil tindak pidana korupsi yang diterima dan dinikmati.

"Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Nanang.

Nanang mengatakan, Judi Tetrahastoto juga terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoardjo berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020.

Dibebani juga kewajiban membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Ditambah dengan membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp200.700.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana penjara selama 6 bulan," jelas Nanang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Saiful Ilah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Ali mengatakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dalam sidang ini, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim yakni Cokorda Gede Arthana, dengan Hakim Anggota Lufsiana, dan Panitera Pengganti Mahin.

Hal yang memberatkan tuntutan, Saiful dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, tidak berterus terang dalam memberi keterangan, dan berstatus ASN/Penyelenggara Negara.

Sedangkan hal meringankan, Saiful belum pernah dipidana, telah berusia lanjut, dan sebagai seorang Bupati Sidoarjo yang telah berjasa dan mensejahterakan Sidoarjo.

"Membebankan uang pengganti sebanyak Rp 250 juta juta sebagai hasil tindak pidana subsider 6 bulan penjara. BB berupa uang Rp 350 juta yang telah disita saat OTT dirampas dan disetor negara," kata Ali.

Atas vonis tersebut, Saiful Ilah menyatakan banding sementara penuntut umum masih berpikir.

Vonis Saiful Ilah ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Saiful dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Saiful, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa lainnya dalam perkara ini. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 225 juta.

Tuntutan terhadap Sunarti yakni 2 tahun pidana penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 225 juta yang telah disita KPK.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto divonis 2 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 430 juta. Sementara tuntutan terhadapnya yakni 3 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji divonis 2 tahun denda Rp 150 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Sangadji dituntut 3 tahun pidana penjara denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.