Gencar OTT, KPK Ingatkan Waspada Makelar Kasus

KPK meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang mengaku bisa mengurus perkara.

Diterbitkan 17 Oktober 2026, 12:02 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini menjadi momentum bagi lembaga antirasuah itu untuk mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok pengurusan perkara. KPK menegaskan tidak ada pihak yang dapat menjanjikan pengaturan atau penghentian perkara dengan imbalan uang maupun fasilitas.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap oknum yang memanfaatkan penanganan perkara di KPK untuk melakukan penipuan.

"Jadi kami KPK mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi terkait penanganan perkara yang ada di KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Ia mengatakan, imbauan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan perkara, termasuk dua kegiatan tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan wilayah Klaten, Jawa Tengah.

"Ini karena menyikapi perkembangan situasi akhir-akhir ini, terkait dengan kegiatan tertangkap tangan, KPK merasa perlu menyampaikan peringatan atau imbauan penting dan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat," sambung dia.

Menurut Taufik, KPK menerima laporan mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dengan mengaku sebagai makelar kasus atau memiliki akses untuk mengurus perkara. Mereka menjanjikan dapat mengatur atau mengamankan penanganan perkara di KPK dengan imbalan sejumlah uang atau fasilitas.

Taufik menegaskan, seluruh proses penegakan hukum di KPK berjalan secara independen dan profesional sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

"Jadi terkait hal ini, kami tegaskan bahwa KPK yang pertama, bekerja secara independen dan profesional dan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dilakukan secara profesional berbasis kecukupan alat bukti dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Sehingga tidak ada satu orang pun di luar KPK dan pegawai internal KPK yang bisa mengatur jalannya suatu perkara," terang dia.

 

Waspada Surat dan Identitas Palsu

Selain modus pengurusan perkara, KPK mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penggunaan surat atau identitas palsu yang menyerupai atribut resmi lembaga tersebut. Modus ini digunakan untuk meyakinkan calon korban bahwa pelaku memiliki hubungan dengan KPK.

Imbauan berikutnya, KPK menegaskan tidak pernah meminta uang, imbalan, maupun fasilitas dalam menjalankan tugas dan menangani perkara.

"Sehingga seluruh insan KPK terikat pada kode etik yang sangat ketat, KPK tidak pernah meminta sepeserpun uang atau fasilitas atau akomodasi dan apapun yang terkait dengan penanganan perkara," ucap Taufik.

Ia juga meminta media turut menyebarluaskan informasi tersebut agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan dapat mengurus atau menghentikan perkara di KPK.

"Jadi kami harapkan mohon ini juga teman-teman media, teman-teman pers juga tidak bosan-bosannya mengingatkan untuk terus menyuarakan bahwa jangan sampai ada yang percaya pada pihak-pihak yang bisa menjanjikan atau menghentikan pengurusan perkara di KPK," sambung Taufik.

Taufik mengimbau masyarakat agar tidak takut menolak permintaan dari pihak yang diduga menjalankan praktik makelar kasus. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada KPK melalui media atau layanan Call Center 198.

"Mohon jangan takut dan jangan penuhi permintaan yang modus-modus diduga sudah ada indikasi markus gitu ya. Dan bisa disampaikan kepada langsung mungkin ke KPK melalui teman-teman pers atau bisa melalui call center 198 yang sudah banyak diketahui oleh masyarakat luas," Taufik menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6