Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Barang bukti tersebut berupa dokumen dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp 1,2 miliar.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 934 juta yang ditemukan di rumah HAS, adik Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Uang tersebut disimpan dalam sebuah tong berwarna biru.
Hamenang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Advertisement
"Diamankan oleh tim di rumah saudara HAS yang merupakan adik dari Bupati Klaten. Uang senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman Saudara HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Selain uang tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp 300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop. Menurut Taufik, uang itu diduga berkaitan dengan penerimaan oleh Bupati Klaten.
"Ada pula valuta asing dalam mata uang Yuan senilai sekitar 5.902 yuan atau ekuivalen dengan nilai sekitar Rp 16 juta. Sehingga total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah Rp 1,2 miliar," papar Taufik.
Taufik menyampaikan, setelah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan kecukupan alat bukti melalui proses gelar perkara, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Â
Bupati Klaten Hamenang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Klaten periode 2025–2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative.
Dalam perkara ini, HWI disangkakan sebagai pihak penerima dugaan suap, pemotongan upah pungut, penerimaan terkait pertambangan galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, HWI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375486/original/079437900_1792149415-cek_fakta_-OJK_pinjol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350102/original/012008800_1789559335-Cek_fakta_-_ustaz_Abdul_Somad.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375195/original/050145200_1792134418-Screenshot_2026-10-16_132433.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375276/original/040735700_1792137600-cek_fakta_-_ustaz_wijayanto_-bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375611/original/049342200_1792170886-IMG_5132.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375590/original/006527600_1792163236-IMG_1589.JPG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375588/original/041927400_1792162647-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_8.58.37_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375572/original/070570000_1792160161-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_20.58.36.jpeg)