KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten, dari Suap hingga Setoran

KPK membeberkan lima klaster dugaan korupsi di Pemkab Klaten, mulai dari dugaan suap audit BPK, fee pengadaan, hingga setoran rutin.

Diterbitkan 16 Oktober 2026, 21:57 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan, lima klaster tersebut meliputi dugaan pemberian uang terkait pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan fee pengadaan barang dan jasa, penerimaan uang dari sektor pertambangan, setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD), serta penerimaan potongan upah pungut.

1. Klaster Dugaan Suap Audit BPK

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025 oleh BPK Perwakilan Jawa Tengah.

Taufik menjelaskan, pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Klaten. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar.

Temuan tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honorarium pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.

Atas temuan tersebut, HWI selaku Bupati Klaten periode 2025–2030 dan Agus Suprapto (AGS) selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten bertemu dengan Iwan Hery Setiawan (IHS), Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 pada BPK Perwakilan Jawa Tengah, serta Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, di Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana penghapusan dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan lanjutan di Semarang pada Mei 2026 antara HWI dengan ALU, dalam rangka negosiasi agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," tutur Taufik, di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Taufik, ALU meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada HWI. Namun, HWI tidak menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan negosiasi hingga keduanya mencapai kesepakatan sebesar Rp 400 juta.

Setelah pertemuan itu, HWI bertemu dengan Jaka Purwanto (JP) selaku Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Rizqan Iryawan (RZI) selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Muh Himawan Purnomo (MHP) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten.

Dalam rangkaian komunikasi berikutnya, ALU menyampaikan kode "AMIDIS" kepada HWI melalui perantara IHS dan AGS. HWI kemudian meneruskan kode tersebut kepada RZI, disertai permintaan menyiapkan uang Rp 400 juta sesuai kesepakatan dengan ALU.

RZI selanjutnya menyampaikan kode "AMIDIS" kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative (MWC), beserta permintaan untuk menyiapkan uang tersebut.

Namun, pemberian uang itu ditunda setelah KPK melakukan penindakan di Muara Enim terkait dugaan suap pemeriksaan BPK.

Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten. Dalam laporan tersebut, temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber dihapus, sebagaimana kesepakatan yang disebut terjadi antara ALU dan HWI.

2. Klaster Dugaan Fee Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam klaster kedua, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh HWI dari sejumlah kontraktor terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten sejak dirinya menjabat sebagai bupati.

Menurut KPK, HWI diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar melalui sejumlah perantara. Rinciannya sebagai berikut:

  • Sebesar Rp 1,90 miliar dari MAW melalui RZI, yang disebut digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
  • Sebesar Rp 240 juta dari pihak swasta melalui Bramantya Samuel Rizkiargyanto (BSR), selaku ajudan Bupati Klaten, yang disebut digunakan untuk keperluan pribadi HWI.
  • Sebesar Rp 100 juta dari pihak swasta melalui RZI, yang juga disebut digunakan untuk keperluan pribadi HWI.

 

Klaster Berikutnya

3. Klaster Dugaan Penerimaan Uang dari Tambang Galian C

Pada 2026, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman, pihak swasta. Uang tersebut disebut diserahkan melalui Hanaku Agani Sadewo (HAS), pihak swasta yang merupakan adik Bupati Klaten, untuk digunakan dalam sejumlah kegiatan Pemkab Klaten.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan pemberian uang secara rutin dari pengusaha tambang galian C kepada LSM Lindu Aji dengan nilai mencapai Rp 2 miliar per bulan.

Terkait temuan tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri.

4. Klaster Dugaan Setoran dari BLUD, BUMD, dan OPD

Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran rutin oleh HWI dari sejumlah badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan organisasi perangkat daerah.

Sejak menjabat sebagai bupati pada 2025, HWI diduga menerima setoran dengan total sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar hingga 2026. KPK memerinci dugaan setoran tersebut sebagai berikut:

  • Rp 30 juta per bulan dari PDAM.
  • Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha Perseroda.
  • Rp 30 juta per bulan dari BPR Klaten.
  • Rp 15 juta hingga
  • Rp 20 juta dari RSUD Bagas Waras.

5. Klaster Dugaan Potongan Upah Pungut

Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari potongan upah pungut (UP) yang berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Pada periode 2025–2026, HWI diduga menerima uang potongan upah pungut sekurang-kurangnya Rp 280 juta melalui RZI.

Pada 2025, HWI disebut menerima potongan upah pungut sebesar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per triwulan. Sementara pada 2026, nilai yang diterima diduga mencapai Rp 70 juta per triwulan melalui perantara yang sama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6