Pengusaha Kosmetik Sambut Penundaan Wajib Halal: 2 Tahun Jangan Dipakai Santai

Ketua PPAK, Solohin Sofiyan mengatakan penundaan wajib halal kosmetik memberi waktu bagi industri membenahi bahan baku, logistik, dan kesiapan sertifikasi.

Diterbitkan 17 Oktober 2026, 20:40 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetik (PPAK) menyambut baik keputusan pemerintah yang menunda implementasi kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik. Penundaan ini dinilai krusial guna membenahi kesiapan rantai pasok bahan baku hingga sistem logistik nasional.

“Banyak ketidaksiapan yang harus diselesaikan atau dibenahi karena ini menyangkut beberapa sektoral. Mulai dari logistik, bahan baku, dan sebagainya juga,” jelas Ketua PPAK, Solihin Sofian, kepada Liputan6.com, Sabtu (17/10/2026).

Meski mendapat kelonggaran waktu, Solihin menegaskan bahwa para pelaku industri kosmetika harus tetap bergerak dan tidak boleh mengulur waktu persiapan.

"Kalau sampai sekarang ini, walaupun dilakukan penundaan, bukan berarti kita sudah berhenti," tegasnya.

Beban Biaya Sertifikasi

Solihin mengungkapkan bahwa pemenuhan sertifikasi halal membutuhkan investasi finansial yang tidak sedikit. Untuk industri skala besar, biaya sertifikasi berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,1 juta per Stock Keeping Unit (SKU). Namun, beban biaya tersebut belum mencakup operasional tim penjamin halal serta pemeliharaan sarana produksi.

“Biaya sertifikasi itu tidak hanya pada produk saja, tapi juga terkait dengan sarana dan tim internal penjamin halal tersebut. Jadi, karena diperpanjang, dikenakan retribusi juga,” ungkap Solihin.

Beban pembiayaan ini harus ditanggung mandiri oleh pelaku usaha jika tidak mendapatkan kuota program fasilitas gratis dari pemerintah, seperti dari Kementerian Perindustrian atau BPOM.

Selain masalah anggaran, PPAK menyoroti belum optimalnya pendampingan teknis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait tata cara pengisian dokumen administrasi.

"Jadi untuk BPJPH kami masih belum dapat bimbingan ataupun cara pengisian atau arahan dari tim kerja BPJPH ke industri. Nah, 2 tahun ke depan ini, mereka harus bisa memberikan bimbingan. Cara sertifikasinya seperti apa, bahan bakunya seperti apa, kemudian cara pengisian seperti apa. Nah, ini dibutuhkan," jelas Solihin.

 

Dua Mata Pisau Penundaan Sertifikasi

Bagi PPAK, masa relaksasi dua tahun merupakan kesempatan emas untuk melengkapi dokumen dan memperkuat struktur bahan baku kosmetik lokal. Kendati demikian, penundaan ini berisiko melemahkan posisi strategis Indonesia di kancah internasional.

"Kerugiannya ya di pandangan saya, tujuan kita untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat kosmetika halal dunia ini menjadi tertunda. Jangan sampai negara lain malah mengambil alih," tegasnya.

Guna mempercepat proses selama masa relaksasi, PPAK mengusulkan adanya simplifikasi sertifikasi berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menyortir bahan baku non-hewani.

"Bisa enggak dengan kondisi sekarang yang ada AI, dilakukan digital screening untuk bahan baku yang tidak berasal dari hewani, maka dia akan masuk screening ke satu kelompok template yang lebih gampang sehingga waktu sertifikasinya akan lebih cepat," harap Solihin.

 

Terganjal Perubahan KBLI di Sistem OSS

Di luar isu sertifikasi halal, operasional industri kosmetika nasional saat ini juga terancam krisis perizinan akibat perubahan status Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berbasis risiko di sistem Online Single Submission (OSS).

"Ada hal lain sebetulnya yang menjadi persoalan di industri, yaitu perubahan KBLI di industri kosmetika yang berbasis OSS, di mana industri kosmetik ini sudah berganti dari risiko rendah ke risiko tinggi," terang Solihin.

Perubahan status ini membuat sejumlah produsen mengalami kendala akses (login) ke sistem OSS maupun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sehingga menghambat perpanjangan izin operasional.

Merespons hambatan tersebut, PPAK bergerak cepat membentuk helpdesk mandiri guna memberikan solusi instan di lapangan. PPAK juga menjadwalkan audiensi strategis dengan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Investasi/BKPM untuk menyelesaikan carut-marut perizinan ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6