Wajib Halal Berlaku Oktober, BPJPH: Tidak Ada Sweeping

BPJPH pastikan aturan sertifikasi wajib halal tak akan diwarnai sweeping. Pelaku usaha yang belum siap bakal dibantu dan diberi batas waktu khusus.

Diterbitkan 06 Oktober 2026, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal wajib dilakukan untuk melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha secara terukur dan berbasis data.

"Selain itu, juga tetap memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap," kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Haikal menjelaskan bahwa kekhawatiran terkait kesiapan penerapan aturan ini sebaiknya ditinjau melalui data dan informasi resmi. Menurutnya, munculnya desakan untuk menunda pelaksanaan kebijakan ini umumnya dipicu oleh penggunaan data yang kurang tepat serta pemahaman yang belum utuh mengenai mekanisme sertifikasi.

Di sisi lain, ia menjamin penerapan sertifikasi halal wajib tidak akan berlangsung secara represif. Para pelaku usaha yang belum siap diimbau untuk tidak cemas karena pemerintah berkomitmen memberi waktu, ruang, dan pendampingan hingga seluruh kewajiban terpenuhi.

"Kalau ada yang belum siap, sampaikan kepada kami. Tentu kami akan memberikan waktu. Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap," ujarnya.

Tak Mau Pakai Label Halal

Haikal menegaskan bahwa pelaku usaha yang memilih untuk tidak memasang label halal pada produknya juga tidak perlu khawatir. Kebijakan jaminan halal pada dasarnya ditujukan bagi pihak-pihak yang membutuhkan kepastian mutu dan status halal.

"Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya," kata Haikal.

Guna menenangkan iklim usaha, ia memastikan tidak akan ada tindakan pemaksaan maupun razia di lapangan selama proses implementasi.

"Tidak ada paksaan, tidak ada sweeping. Prinsipnya sederhana, yang siap, silakan penuhi kewajibannya. Yang belum siap, kita bantu sampai siap. Pemerintah akan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan," katanya.

 

Semangat Jaga Toleransi

Ia menggarisbawahi bahwa pelaksanaan aturan sertifikasi halal ini selaras dengan semangat Indonesia dalam menjaga toleransi dan merawat keberagaman.

"Wajib Halal pada akhirnya bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pilihan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha. Karena itu, pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha," ujarnya.

Adapun pendaftaran dan penerapan kewajiban sertifikasi halal akan tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 mendatang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6