Wajib Halal Makin Dekat, BPJPH Ingatkan Restoran Soal Ini

PJPH tegaskan sertifikasi halal bukan cuma formalitas, tapi komitmen di seluruh cabang jelang aturan wajib halal.

Diterbitkan 09 September 2026, 11:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya komitmen jaringan restoran untuk mempertahankan Jaminan Produk Halal (JPH) secara berkelanjutan di seluruh gerai mereka. Hal ini mendesak untuk diperhatikan mengingat ketentuan Wajib Halal akan segera diberlakukan secara resmi bulan depan atau ada Oktober mendatang.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, menekankan bahwa langkah ini krusial demi menjamin hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

"Konsistensi tersebut penting untuk memastikan seluruh proses bisnis dan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan JPH sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen," ujar Mamat dikutip dari Antara, Rabu (9/9/2026).

Ia mengingatkan, kesiapan menyongsong Wajib Halal Oktober 2026 tidak boleh berhenti hanya pada selembar sertifikat halal. Bagi unit usaha skala besar yang mengelola banyak cabang, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara menyeluruh menjadi kunci utama, mengingat setiap outlet sering kali memiliki dinamika dan tingkat kesiapan lapangan yang berbeda.

"Mengurus sertifikat halal bukan hanya memenuhi regulasi, akan tetapi sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk menerapkan SJPH secara konsisten di semua outletnya," kata Mamat.

Lebih jauh, Mamat menekankan bahwa sertifikasi halal merupakan sarana fundamental dalam membina kepercayaan pelanggan terhadap produk dan layanan yang disajikan. Oleh sebab itu, para pengusaha diimbau untuk tidak sekadar memandang sertifikasi ini sebagai gugur kewajiban terhadap aturan pemerintah, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada para pembeli.

Bisnis Kuliner Berjejaring

Untuk bisnis kuliner berjejaring, tantangan terbesar terletak pada pembuktian standar halal yang merata di setiap titik pelayanan. Komitmen ini mencakup pemilihan bahan baku, seluruh tahapan proses produksi, standar kebersihan dan sanitasi, hingga pengawasan menyeluruh yang berdampak langsung pada status kehalalan produk.

"Konsistensi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan jaminan halal setelah sertifikat diterbitkan,” kata Mamat.

Sebagai penutup, ia meminta agar para pelaku usaha bergerak cepat dan tidak menunda sertifikasi hingga detik-detik terakhir menjelang batas waktu regulasi.

"Karena itu, BPJPH mendorong pelaku usaha untuk mempersiapkan seluruh unit usahanya secara menyeluruh dan tidak menunda pemenuhan kewajiban sertifikasi halal menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026," ujarnya menambahkan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6