Haikal Hasan Sebut BPJPH, LPPOM, dan MUI jadi Kunci Ketenangan Masyarakat untuk Produk Halal

Sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi kunci utama masyarakat.

Diterbitkan 30 April 2026, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sinergi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi kunci utama dalam memberikan jaminan ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi produk halal di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan dalam Puncak Festival Syawal LPPOM 1447 H yang digelar di Peninsula Hotel, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kolaborasi antara BPJPH, LPPOM, dan MUI tidak boleh terputus. Menurutnya, ketiga lembaga tersebut harus terus berjalan beriringan sebagai contoh bagi masyarakat.

"Kepada LPPOM dan MUI kita ini tidak boleh pisah, bahkan seharipun, tidak boleh pisah sejampun Pak. Musti nempel terus Pak, jangan berpisah, terus kita gandeng, kenapa? Karena Masyarakat akan melihat kita sebagai contoh," ujar Haikal, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, kolaborasi yang erat antara pemerintah, ulama, dan lembaga pemeriksa halal akan menciptakan rasa aman, nyaman, serta ketenangan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk di Indonesia. Haikal juga mengajak masyarakat untuk memastikan bahwa setiap produk yang dikonsumsi adalah halal.

"Tadi kiai bilang, separuh dari agama itu halal, dan separuh dari halal itu LPPOM," tutur Haikal.

 

Komitmen Percepar Sertifikasi Halal

Dalam kesempatan tersebut, Haikal mengungkapkan komitmen BPJPH untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Target yang dicanangkan adalah penerbitan 10 ribu sertifikat halal per hari.

"Dari sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang memiliki sertifikat halal. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mempercepat proses tersebut, agar UMKM dapat tumbuh dan bersaing, termasuk dengan produk asing," tandas Haikal.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI K. M. Cholil Nafis menegaskan, halal merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat, khususnya umat Islam, sekaligus menjadi hak konstitusional yang dilindungi oleh negara.

"Halal bagian dari kebutuhan kita, pemenuhan terhadap undang-undang dasar negara kita, kita sebagai umat beragama, di muslim halal tidak hanya bagi muslim tapi untuk semuanya," ucap dia.

"Oleh karena itu, tidak boleh ada suatu negara atau dari manapun yang masuk tanpa mematuhi undang-undang dasar kita, hak konstitusi kita untuk mengkonsumsi yang halal," sambung Cholil.

 

Pentingnya Peran Pemerintah

Cholil juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan kekuatan hukum terhadap fatwa ulama, sehingga dapat memberikan jaminan kesejahteraan dan kenyamanan bagi masyarakat.

"Saya ucapkan terimakasih, kepada Babe Haikal yang mau datang ke cara LPPOM ini, karena kami yang meneliti memastikan kandungan-kandungannya, kemudian ulama yang menetapkannya, tapi ketetapan ulama tidak memiliki kekuatan untuk mengikat, memaksa, kecuali tanpa umaro (BPJPH)," tutup dia.

Kemudian, Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menyampaikan, Festival Syawal LPPOM yang telah berlangsung sejak 2021 ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan UMK sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

"Bagi kami, pemberdayaan UMK tidak hanya sebatas menerbitkan sertifikat halal, tetapi juga membekali pelaku usaha agar mampu naik kelas," ucap Muti.

Dia menambahkan, LPPOM berkomitmen untuk terus mengawal implementasi fatwa halal dari MUI serta mendukung kebijakan pemerintah, guna memastikan ketenteraman masyarakat dalam mengonsumsi produk halal di Indonesia.

"Kami dari LPPOM berkomitmen untuk menegakkan apa yang sudah disampaikan MUI dari sisi fatwanya, dan tentunya dari sisi pemerintah (BPJPH) regulasi, untuk memberikan ketentraman bagi umat dalam mengkonsumsi produk-produk yang ada di Indonesia," tandas Muti.