INFOGRAFIS: Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker

Tidak pakai masker, bukan lagi jadi hal sepele. Sosialisasi dan kampanye pakai masker telah dilakukan. Kini ada gebrakan, pelanggar harus bayar denda.

Diterbitkan 22 Agustus 2020, 09:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tidak pakai masker, bukan lagi jadi hal sepele. Sosialisasi dan kampanye pakai masker telah dilakukan. Kini ada gebrakan, pelanggar harus bayar denda.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pergub ditandatangani pada 19 Agustus 2020.

Pemakaian masker pun tidak bisa asal-asalan. Ini demi menekan laju Covid-19. Jika tidak dipakai secara benar, tetap kena denda.

Bahkan warga yang secara berulang melanggar pemakaian masker, dikenakan denda progresif. Identitas pelanggar pun masuk dalam basis data.

Berapa jumlah denda? Berapa orang yang sudah terjaring razia? Berapa denda tidak pakai masker yang sudah terkumpul? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Jangan Remehkan Cara Pakai Masker

Disiplin Protokol Kesehatan Harga Mati

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6