Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyusun skema panduan The New Normal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja di masa pandemi Virus Corona. Setidaknya ada 3 skema yang sedang disiapkan.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, ada tiga komponen yang telah disiapkan oleh pemerintah. Pertama, penerapan protokol kesehatan yaitu jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.
Baca Juga
"Kemudian juga perlu penyesuaian sarana dan ruang kerja," ujar Dwi kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (25/5/2020).
Advertisement
Komponen kedua adalah penerapan teknologi informasi dan komunikasi yaitu e-office (less paper/paper less), kemudian menyiapkan digital signature dan mengurangi rapat fisik atau sebagian besar rapat secara virtual.
"Komponen ketiga adalah penerapan flexible working arrangement yaitu bekerja bisa dari kantor, rumah, tempat lain" jelasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Buat Target Jelas
Dwi mengatakan , dalam hal penerapan flexible working, nantinya akan disusun mengenai PNS yang bisa dan tidak bisa bekerja dari kantor.
Kemudian menyusun jenis pekerjaan yang bisa dan tidak bisa dilakukan di luar kantor. Lalu akan disusun mengenai jumlah waktu efektif bekerja.
"Manajemen kinerja diperkuat yaitu output jelas, siapa mengerjakan apa jelas, target waktu jelas. Yang tak kalah penting adalah harus diperkuat dengan IT system," paparnya.Â
Advertisement
Â
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement