Sukses

Pengacara Benny Tjokrosaputro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi

Muchtar menganggap ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Direktur Jiwasraya untuk memposisikan kliennya sebagai pelaku utama terhadap kerugian yang ditanggung Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin melaporkan Direktur Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya. Laporan tertuang dengan nomor LP 1250 II YAN 2.5 2020 SPKT PMJ. 

Muchtar menuding, keduanya menyebarkan berita bohong saat rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu. Muchtar mengutip salah satu pernyataan yang dianggapnya sebagai fitnah.

"Ketika dengar pendapat di DPR, Dirutnya menyampaikan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp 13 Triliun itu semuanya saham kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro," ujar Muchtar di Polda Metro Jaya, Senin (24/2/2020).

Muchtar menilai pernyataan itu sangat merugikan kliennya. Menurut dia,  saham-saham yang ada pada Jiwasraya punya banyak emiten. 

"Bukan hanya klien kami Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro," ujar dia.

Terkait itu, Muchtar menganggap ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Direktur Jiwasraya untuk memposisikan kliennya sebagai pelaku utama terhadap kerugian yang ditanggung Jiwasraya.

"Ini skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami. Skenario yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan besar di luar memang sengaja dibuat seperti itu, supaya seluruh kerugian negara akibat dari perbuatan busuk dari aktor-aktor yang bermain di situ bisa di tutupi dengan aset klien kami," papar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Diungkap Seluruhnya

Muchtar membeberkan bukti, seperti upaya untuk membatasi skup pemeriksaan. Selama ini yang diperiksa hanya tahun 2016 ke atas. Padahal, dari data yang dimiliki keuangan Jiwasraya sudah bolong sejak tahun 2006 samapai 2016.

"Dalam kurun waktu 10 tahun itu gali-lobang tutup-lobang turun temurun dari satu direksi ke direksi lain. Kami berharap supaya ini dibuka semua seperti harapan Presiden Jokowi buka semua," ucap dia. 

Adapun, guna mendukung laporan Muchtar membawa bukti keterangan dari Direktur Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dan Sekretaris Jiwasraya  Budiono. Keterangan itu dirilis oleh media. Dalam kasus ini, Muchtar mempersangkakan dengan Pasal 311, dan 317 KUHP dan Undang-Undang ITE.

"Nanti penyidik yang akan kumpulkan bukti buktinya," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.