Sukses

Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Bui

Jaksa menyakini Bowo Sidik menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan sebagai anggota DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dituntut ‎tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Dalam tuntutan tersebut jaksa menyakini Bowo Sidik menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan sebagai anggota DPR. Suap dan gratifikasi itu diterima Bowo bersama-sama den‎gan anak buahnya di PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani.

Hal yang memberatkan tuntutan jaksa yakni lantaran Bowo Sidik tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara pertimbangan yang meringankan yakni, terdakwa Bowo Sidik bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatannya, ‎mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Distribusi Pupuk

Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buah Taufik bernama Asty Winasty.

Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Tak hanya suap, Jaksa penuntut umum pada KPK juga mendakwa Bowo telah menerima gratifikasi sebesar Rp 8 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Bowo Pangarso dalam pecahan dolar Singapura yang telah ditukar menjadi mata uang Indonesia.

Terkait penerimaan gratifikasi tersebut, Bowo Pangarso didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ddiubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.