Sukses

Kemenhub: Motor Masuk Tol Masih Perlu Kajian

Budi menjelaskan, bisa saja jalan tol dilalui sepeda motor, tapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan, usulan jalur motor di jalan tol masih butuh kajian. Dia menjelaskan berdasarkan PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, pasal 38 ayat (1), jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. 

Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara) yang dapat dilalui kendaraan roda dua, Peraturan tentang Jalan Tol itu diubah menjadi PP Nomor 44/2009. Dalam pasal 38 ayat (1a) berbunyi: pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

Budi menjelaskan, bisa saja jalan tol dilalui sepeda motor, tapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali. 

Sementara itu, untuk jalan tol di daerah perkotaan harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu. 

"Jalan tol dapat dilalui sepeda motor, tetapi bukan berarti harus. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari permukiman, terjangan angin pun pasti besar, bahkan ada rambu peringatan hati-hati angin besar," katanya, Rabu 30 Januari 2019. 

Selain itu, lanjut dia, jalan tol dibuat untuk jarak jauh dan kendaraan yang melintas pun berkecepatan tinggi, sedangkan sepeda motor dengan kapasitas mesin ber-cc kecil tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh. 

"Setiap lebaran pun kita alihkan penggunaan sepeda motor ke bus gratis karena yang menjadi fokus kami adalah masalah keselamatan," katanya dikutip dari Antara. 

Budi menilai, kalau ada jalan tol yang dilengkapi dengan jalan tol khusus sepeda motor, mungkin hanya untuk jalan tol perkotaan dan dengan jarak tempuh pendek, bukan jalan tol antar kota atau antar provinsi, seperti di Suramadu hanya tiga kilometer dan di Bali hanya 12 kilometer. 

Menurut dia, jarak tempuh lebih dari itu tidak memungkinkan untuk dilalui sepeda motor karena terlalu riskan.

"Kita lihat kondisi jalan nasional di Indonesia dengan mix traffic saja sudah banyak hambatan, kalau tol dibuka untuk sepeda motor, maka kemacetan akan semakin parah dan tidak ada jalur lain untuk perjalanan jarak jauh seperti Jakarta-Cirebon. Jadi tidak memungkin sepeda motor berada di jalan tol jarak jauh, kalaupun dibuat harus ada jalan tol khusus," jelasnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Butuh Jalur Baru

Regulasi mengenai sepeda motor di jalan tol ini diakui Setiyadi dapat diatur pemerintah melalui beberapa kajian dan pertimbangan.

Misalnya, dia menyebutkan, harus ada barikade permanen sebagai separator jalur karena karakter pengendara di Indonesia ini cenderung banyak yang tidak patuh peraturan, sehingga tidak bisa semata-mata mengandalkan marka jalan. 

Sepeda motor pun membutuhkan jalur baru sehingga tidak menghilangkan fungsi bahu jalan untuk keadaan darurat. 

"Saya kira begitu, nanti apabila membutuhkan pengayaan lebih lanjut maka kami akan libatkan pihak lain yang terkait. Intinya, kami memprioritaskan masalah keselamatan karena 70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.