Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Asal Lampung di Jakarta

Enam tersangka dijerat pasal tentang pencurian kendaraan bermotor serta kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diterbitkan 19 April 2018, 13:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Patroli, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan enam pria. Keenam anggota jaringan komplotan curanmor Lampung tersebut dibekuk di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (19/4/2018), tiga di antaranya bahkan dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Dari para tersangka, petugas menyita tiga pucuk senjata api rakitan, sejumlah peluru, lima kunci T, serta sebilah pisau.

Akibat perbuatannya, kini keenam tersangka dijerat pasal tentang pencurian kendaraan bermotor serta kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6