Ditjen Imigrasi Buka Layanan Online Izin Tinggal WNA

Ronny menjelaskan, pelayanan ini dikhususkan untuk WNA, bukan WNI yang izin tinggalnya di luar negeri habis.

Diterbitkan 09 Agustus 2017, 02:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAMmemberikan kemudahan penyederhanaan pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) secara online.

"Dengan cara ini, pada saat yang sama akan ada respons yang sama," ujar Dirjen Imgirasi Ronny Sompie di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2017.

Ronny menjelaskan, pelayanan ini dikhususkan untuk WNA, bukan WNI yang izin tinggalnya di luar negeri habis. 

"Karena kan izin tinggal WNA ada terbatas ada yang tetap," ujar dia.

Guna menyikapi penyalahgunaan layanan izin tinggal yang dipermudah ini, Ronny menegaskan, pihaknya akan mengawasi WNA yang diduga sebagai pelaku kejahatan. Kordinasi dengan pihak terkait seperti Polri, BNN, dan BNPT pun dilakukan guna pencegahan.

"Semua WNA dicurigai sebagai pelaku kejahatan tentu daftar namanya itu sudah diberikan aparat penegak hukum," ujar dia.

Saksikan video di bawah ini:

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Silmy Karim adalah seorang pejabat publik dengan rekam jejak panjang di BUMN dan pemerintahan, yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan kasus korupsi pemerasan terkait izin tinggal WNA saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Ditjen Imigrasi
  • liputan6
    WNA adalah Warga Negara Asing.
    WNA
  • Izin Tinggal WNA