Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Imipas yang juga mantan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Modus dilakukan Silmy Cs, di tiap tahap pengurusan izin tinggal, pemohon dikenakan biaya kisaran Rp 1 juta -1,5 juta. Jika tidak memberikan pelicin, dokumen lambat diproses. Praktik rasuah yang terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2026 ini membuat Silmy Cs mendapat keuntungan Rp 145,5 miliar.
Lalu berapa sebenarnya biaya resmi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia?
Advertisement
Â
Biaya Resmi Pengurusan Izin Tinggal
Mengutip website Direktorat Jenderal Imigrasi, negara telah menetapkan biaya resmi pengurusan izin tinggal untuk WNA. Ketentuan itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham.
Besaran biaya izin tinggal mengacu pada berapa lama masa tinggal yang diajukan. Biayanya tersebut dikenakan untuk tiap permohonan atau per orang.
Â
I. Izin Tinggal Terbatas
1. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 30 Hari, per permohonan Rp 500.000
2. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari, per permohonan Rp 1.000.000
3. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 90 Hari, per orang Rp 1.500.000
3. Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 6 Bulan, per permohonan Rp 2.000.000
4. Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 1 Tahun, per permohonan Rp 3.000.000
5. Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 2 Tahun, per permohonan Rp 5.000.000
6. Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 5 Tahun, per permohonan Rp 7.000.000
7. Izin Tinggal Terbatas Berlaku Paling Lama 10 Tahun, per permohonan Rp 7.000.000
Â
II. Izin Tinggal Tetap
1. Izin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 10 Tahun, per Permohonan Rp 12.000.000
2. Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas, per Permohonan Rp 15.000.000
3. Izin Tinggal Tetap Berlaku Paling Lama 5 Tahun, per Permohonan Rp 7.000.00
Â
Adapun pemberian izin tinggal diberikan pada:
- Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
- Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi; anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
- Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
- Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
- Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Proses izin tinggal diproses paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pembayaran Imigrasi diterima. Sementara untuk Negara Calling Visa, diselesaikan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal permohonan secara elektronik diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Izin Tinggal Kunjungan yang telah disetujui dan selesai diproses akan dikirimkan kepada Orang Asing atau Penjamin secara elektronik."
Â
Advertisement
Modus Korupsi Silmy Karim Cs
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan modus yang dilakukan Silmy Karim dan sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi dalam menjalankan praktik rasuah.
"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’" ujar Setyo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026)
Biasanya, para WNA yang ingin tinggal di Indonesia melakukan pengurusan dokumen melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.
"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak," ujarnya.
Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah).
"Tak hanya itu, pemohon kembali membayar verifikasi di Ditjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," ujarnya.
Setyo menjelaskan alur resmi pengajuan KITAS untuk WNA. Dalam proses itu, ada dua kementerian yang saling berkoordinasi. Yakni Kemnaker dan Kementerian Imipas.
"WNA yang ingin masuk ke Indonesia saat melakukan kepengurusan administrasi seharusnya secara daring dan itu ada penjaminnya," katanya.
Jika WNA itu ingin berusaha, beraktivitas, bekerja, maka proses pengurusan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dilakukan di Kemnaker. Kemudian ketika dia ingin bekerja maka visanya bertukar menjadi visa kerja dan ditambah izin tinggal terbatas.
"Setelah daring nanti disubmit, saat disubmit inilah mulai ada pungutan, kalau dia enggak berikan, enggak kirim-kirim maka akan ditahan. Kalau sudah berikan sesuatu, nilainya relatif Rp 1 juta Rp 1,5 juta, barulah disubmit. Demikian juga di pusat, kalau tidak berikan sesuatu hanya sekadar PNPB, maka tidak disetujui, diperlambat baik untuk pengurusan awal atau perpanjangan," ujarnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304320/original/074308900_1784712554-cek_fakta_lowongan_SKK_Migas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2365270/original/068589700_1537681835-20180923-Pawai-Kampanye-Damai-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304429/original/014311000_1784714561-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1283513/original/016170000_1467971905-African-Union-3.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7967319/original/017371000_1780803881-Buronan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7824444/original/055507100_1780643609-IMG_1975.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7820386/original/000035300_1780638987-lilibet.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302533/original/039508800_1784583892-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263141/original/078437000_1781860015-40277.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263565/original/023523100_1781939886-1001454955.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7734495/original/057372800_1780540375-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258274/original/063844000_1781332392-Tugas__33_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257882/original/057829800_1781260759-Tugas__32_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069662/original/009527200_1780914673-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7734496/original/082984800_1780540375-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069656/original/077884400_1780914671-1.jpg)