KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Dikawal Brimob Bersenjata Laras Panjang

Pengamanan dilakukan selama proses penggeledahan berlangsung.

Diterbitkan 05 Juni 2026, 14:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK geledah rumah Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru.
  • Penggeledahan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA.
  • Dugaan korupsi terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen hingga Wamen.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK tiba sekitar pukul 13.46 WIB dengan enam mobil Toyota Innova. Kendaraan para penyidik langsung masuk ke halaman rumah mewah di Jalan Brawijaya III Nomor 5, RT 02/RW 02, Kebayoran Baru. 

Beberapa penyidik tampak mengenakan rompi dan topi khas KPK sebelum masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan. 

Di sekitar lokasi, sejumlah personel Brimob bersenjata laras panjang terlihat berjaga. Pengamanan dilakukan selama proses penggeledahan berlangsung.

Hingga sore hari, tim KPK masih berada di dalam rumah tersebut. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim. 

 

 

 

 

Cari Bukti Baru Kasus Silmy Karim

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sehari setelah penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,” kata Budi. 

Menurut Budi, penyidik kini kembali datang guna mencari dan mengumpulkan bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya.

 

Pemerasan Sejak jadi Dirjen Imigrasi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan praktik penerimaan uang tersebut disebut berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga kemudian menjadi Wakil Menteri Imipas.

“Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen,” kata Asep, Kamis (4/6/2026). 

Menurut Asep, penyidik juga membuka peluang mendalami peran pejabat lain yang pernah menduduki jabatan strategis di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kalau memang itu ada tentunya menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6