80 WNI Diduga Hendak Berangkat Haji Ilegal Dicegah di 14 Bandara Internasional di Indonesia

Sebanyak 80 WNI yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural alias ilegal melalui 14 bandara internasional di Indonesia dihentikan.

Diterbitkan 08 Mei 2026, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 80 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural alias ilegal melalui 14 bandara internasional di Indonesia dihentikan. Langkah itu dilakukan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk sejak 18 April 2026.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Rizka Anungnata mengatakan, pemerintah memperkuat pengawasan karena Arab Saudi hanya mengizinkan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan," ujar Rizka saat jumpa pers daring, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, satgas dibentuk bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bareskrim Polri untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik haji ilegal.

Menurut Rizka, potensi kasus haji nonprosedural masih cukup tinggi dan bisa mencapai hampir 20 ribu kasus setiap tahun. Rinciannya, kata dia, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport.

"Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural, serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj," tegas Rizka.

 

Imigrasi jadi Salah Satu Pintu Utama

Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji mengatakan, imigrasi jadi salah satu pintu utama dalam upaya pencegahan keberangkatan jemaah nonprosedural.

"Satgas ini saling menguatkan. Kami di imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural," kata Tessar.

Bareskrim Polri turut memperkuat pengawasan melalui langkah pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pipit Subiyanto, mengatakan pihaknya telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji ilegal.

Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Kemenhaj dan imigrasi untuk menelusuri jaringan pemberangkatan haji nonprosedural.

"Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Pipit.

Kemenhaj meminta masyarakat tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tanpa izin resmi.

Pemerintah menegaskan seluruh proses ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah mendapat perlindungan hukum dan layanan resmi selama berada di Arab Saudi.