Sukses

Peran di Kementerian Imigrasi

Silmy Karim memulai karier birokrasinya di kementerian pusat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 4 Januari 2023, setelah terpilih melalui seleksi terbuka non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama menjabat Dirjen Imigrasi hingga Oktober 2024, ia banyak mendorong digitalisasi dan modernisasi sistem keimigrasian untuk mempermudah layanan publik dan memperketat pengawasan.

Pada 21 Oktober 2024, Silmy Karim mendapat promosi jabatan politik dan dilantik sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang pertama, mendampingi Menteri Agus Andrianto. Namun, perannya di kementerian ini kemudian tersandung kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik penerimaan fee pengurusan izin tinggal WNA ini telah berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri Imipas.

KPK mengungkap bahwa dugaan total nilai pemerasan yang melibatkan Silmy Karim mencapai ratusan miliar rupiah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri oleh Menteri Agus Andrianto, dan pemberhentiannya juga telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 4 Juni 2026.