KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Cs Ratusan Miliar

Silmy diduga memberikan perintah atau menerima sejumlah uang saat masih menduduki jabatan Dirjen Imigrasi pada 2023–2024.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 11:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 lainnya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
  • Nilai pemerasan dan gratifikasi yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
  • Kasus ini terkait pengurusan izin tinggal WNA, terungkap dari OTT di Imigrasi Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkapkan, nilai pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka lainnya tembus ratusan miliar. Silmy diduga berperan dengan memberikan perintah atau menerima sejumlah uang saat masih menduduki jabatan Dirjen Imigrasi pada 2023–2024.

"Tapi tembusan ratusan miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Silmy, KPK menetapkan 7 orang lainnya termasuk eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 dan beberapa pejabat Kementerian Hukum dan HAM.

"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," ujar dia.

KPK melakukan OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. OTT ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," kata Budi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Daftar Tersangka

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Silmy Karim saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel. (Persero).
    Silmy Karim
  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • liputan6
    Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023-2024) dan kemudian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2024-2026), di mana ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan izin tinggal WNA.
    Peran Imigrasi Silmy
  • liputan6
    Silmy Karim adalah seorang pejabat publik dengan rekam jejak panjang di BUMN dan pemerintahan, yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan kasus korupsi pemerasan terkait izin tinggal WNA saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Ditjen Imigrasi
  • Wamen Silmy Karim
  • Pemerasan
  • Trending Terkini