Kondisi Kantor Kementerian Imipas Setelah Wamen Silmy Karim Ditahan KPK

Menurut penuturan salah seorang karyawan, tidak ada penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kantor Kemen Imipas.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 12:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wamen Imipas Silmy Karim ditahan KPK atas kasus pemerasan dan gratifikasi.
  • Penahanan terkait OTT pengurusan dokumen izin tinggal WNA (KITAP/KITAS).
  • KPK menetapkan 8 tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/6/2026) pagi. Dia dijerat atas kasus pemerasan dan gratifikasi.

Aktivitas di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, terlihat normal. Berdasarkan pantauan Liputan6.com pukul 11.45 WIB, Kamis (4/6/2026), kegiatan perkantoran tampak berjalan seperti biasa. Pada pintu masuk lobi utama penjagaan tidak terlalu ketat. 

Suasana di pintu masuk lobi utama terpantau relatif kondusif. Petugas keamanan tetap berjaga di sejumlah titik, namun tidak terlihat adanya pengamanan tambahan yang lebih ketat dari biasanya. 

Menurut penuturan salah seorang karyawan, tidak ada penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kantor Kemen Imipas. 

“Tidak ada penggeledahan sejak kemarin,” ucap salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Wamen Silmy Karim Tersangka dan Ditahan KPK

Untuk diketahui, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia turun dari ruang penyidikan KPK mengenakan rompi tahanan oranye.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Kamis (4/6/2026), Silmy turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.37 WIB. Silmy dikawal oleh beberapa penyidik.

Selain itu, kedua tangan Silmy tampak sudah terborgol. Saat turun, ia hanya tertunduk ketika digiring oleh penyidik ke mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 8 orang tersangka tersebut ditetapkan dari 18 orang yang diamankan dalam OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan dipulangkan.

"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," kata Budi.

Proses yang dimaksud mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.

Para tersangka tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6