Detik-Detik Pasangan Sesama Jenis Dihukum Cambuk di Aceh

Pelaku LGBT dicambuk sebanyak 83 kali.

Diterbitkan 24 Mei 2017, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Banda Aceh Provinsi Nangroe Aceh Darussalam melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan sejenis, Selasa (23/05). Pasangan yang mendapat hukuman itu dieksekusi oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh di depan masyarakat.

Pelaku LGBT dikenakan hukuman cambuk sebanyak 83 kali. Pemberian hukuman itu merupakan penerapan Undang-undang syariah baru yang telah dijalankan sejak dua tahun lalu

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6