Jaksa Agung: Peraturan MA Ini Bisa Usut Korupsi Swasta

MA telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Diterbitkan 04 Januari 2017, 07:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Dengan hal ini, aparat penegak hukum diharapkan semakin tegas dalam mengusut tindak pidana yang melibatkan korporasi.

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut baik kehadiran Peraturan MA. Menurut dia, hal ini justru memudahkan para penegak hukum, khususnya dalam mengusut kasus korupsi di korporasi swasta.

"Dengan adanya Peraturan MA itu, kan membuat lebih memudahkan kita. Semua pihak tidak perlu ragu. Swasta pun memang menjadi obyek pemberantasan korupsi juga," ucap Prasetyo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Terkait adanya 37 pasal dalam Peraturan MA itu, dia menuturkan akan melihat relevansinya, apakah efektif untuk memberantas korupsi.

Walaupun demikian, dia merasa optimistis dengan terbitnya peraturan tersebut, justru membuat jalan pemberantasan korupsi semakin lapang.

"Yang pasti dengan adanya peraturan itu, membuat dalam pemberantasan korupsi, jalan kita, memiliki jalan yang lapang," pungkas Prasetyo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • jaksa agung