Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri

Meski dicekal, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum ditahan.

OlehFauzan
Diterbitkan 28 September 2026, 11:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mencekal Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke luar negeri usai Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Pencegahan tersebut menjadi salah satu langkah yang ditempuh penyidik dalam menindaklanjuti penetapan tersangka terhadap Husniah. Selain mengajukan pencegahan ke luar negeri, penyidik juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan.

"Kami telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).

Tak hanya itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Husniah untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Jufri menyebut pemeriksaan tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Kami telah melakukan pemanggilan kepada saudari HT untuk diminta keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait tindak lanjut penetapan tersangka," ujarnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Pemerintah Kabupaten Gowa.

"Kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat. Nanti kita lihat hasil pengembangannya. Kami juga akan memanggil kembali saksi-saksi untuk diminta keterangan," katanya.

Menurut Jufri, sebanyak 30 saksi yang sebelumnya telah diperiksa berpotensi dipanggil kembali guna memperkuat alat bukti dan mendalami informasi baru yang ditemukan penyidik.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri informasi terkait dugaan intimidasi terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

"Inilah yang akan kami dalami terkait adanya informasi bahwa ada saksi yang diintimidasi. Tetapi itu masih berupa informasi awal. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akan kita pastikan apakah informasi itu benar atau tidak," ujarnya.

Meski telah berstatus tersangka, Husniah hingga kini belum ditahan. Penyidik beralasan yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

"Terkait penahanan, itu akan kita lihat perkembangan penyidikan ke depan. Selama ini saudari HT masih kooperatif dan masih bisa dimintai keterangan," kata Jufri.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Siti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP alias Oma.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik mengungkap sedikitnya terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan.

Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan PKKPR oleh sejumlah pengembang perumahan. Dalam perkara ini, HT diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta dari PT Royal Persada dan Rp 50 juta dari PT Renjana.

Peristiwa kedua terkait pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Dalam kasus ini, HT diduga menerima sejumlah uang yang kemudian digunakan untuk pembayaran rumah pribadi serta pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.

 

Peristiwa ketiga berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring. Penyidik menduga HT menerima sejumlah uang yang bersumber dari pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sebuah rumah di kawasan Royal Spring.

Sementara itu, peristiwa keempat terkait permintaan dana sponsor kegiatan Beautiful Malino. Hingga saat ini penyidik masih mendalami dugaan permintaan dana sponsor yang melibatkan HT.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki. Barang bukti yang disita antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya, satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumennya, serta satu unit mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Atas perbuatannya, HT dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya, penyidik akan mengajukan permohonan izin atau persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap HT sebagai tersangka. Langkah tersebut merupakan syarat yang diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penyidik menegaskan proses penelusuran aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus berlangsung. Fakta-fakta yang disampaikan saat ini merupakan hasil penyidikan yang telah diperoleh hingga tahap sekarang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dan akan didalami dalam proses penyidikan lanjutan.

  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • liputan6
    Peristiwa menarik di sepanjang hari ini
    reg
  • gowa