Polri Yakin Penggeledahan di Rumah Novel Baswedan Sesuai Prosedur

Polri akan menghadirkan saksi yang akan memperkuat jika penggeledahan dan penyitaan sesuai prosedur.

Diterbitkan 09 Juni 2015, 06:04 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Novel Baswedan kembali menggugat Polri melalui praperadilan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas apa yang dialaminya. Pada sidang praperadilan kedua ini, Novel menggugat soal penggeledahan rumahnya dan penyitaan barang bukti oleh Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015.

Mantan Kasatserse Polres Bengkulu itu menilai ada salah prosedur yang dilakukan Polri ketika menggeledah dan menyita. Namun, hal ini dibantah oleh pengacara Polri yang diwakili Karobankum Divisi Hukum Polri, Brigjen Polisi Ricky HP Sitohang.

"Tetap semua kita lakukan sesuai prosedur. Dokumen, surat, dan teknis semua kita selalu lakukan sesuai prosedur. Nanti biar persidangan yang menguji ini dan sejauh mana relevansinya," ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 8 Juni 2015.

Menurut dia, Polri akan menghadirkan saksi yang akan membenarkan penggeledahan dan penyitaan sudah sesuai etika prosedur.

"Jelas kita hadirkan saksi biar dilihat sesuai atau tidak dengan etika prosedur. Selain itu, yang paling penting, kita akan menjawab apa yang diutarakan pemohon dan permohonannya. Nanti tinggal hakim tentukan kapan kita bisa tanggapi," ketus Ricky.

Sidang praperadilan kedua Novel seharusnya dilaksanakan Senin 8 Juni pagi. Namun, karena perlu adanya revisi berkas permohonan dari pihak pemohon, sidang diundur menjadi pagi ini pukul 08.00 WIB.

Ricky mewakili kepolisian menyatakan tidak keberatan dengan permohonan pengunduran tersebut. "Kita hargai dan hormati hak asasi manusia dari pemohon. Yang penting kita sudah hadir di sini," pungkas Ricky. (Bob/Rmn)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6