Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS Andrie Yunus mengingatkan publik pada kasus serupa yang terjadi pada eks penyidik KPK Novel Baswedan. Selain kesamaan kasus, vonis yang dijatuhkan pun tak jauh berbeda.
Hari ini, hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis berbeda untuk empat prajurit TNI penyiram air keras pada Andrie Yunus. Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu disiram di kawasan Salemba pada 12 Maret 2026 silam.
Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES) divonis 3 tahun. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) divonis 2,5 tahun. Keduanya juga mendapat pidana tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI.
Advertisement
Sementara Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP) dihukum 2 tahun bui. Terakhir, Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL) divonis 1,5 tahun penjara. Untuk terdakwa III dan IV tidak dipecat dari TNI.
"Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun, menetapkan seorang terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6).
"Terdakwa 2 pidana pokok penjara selama 2 tahun 6 bulan, menetapkan seorang terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Atas putusan hakim, para terdakwa masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau menerima. Sebelumnya oditur militer menuntut mereka dengan hukuman yang sama yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Â
Vonis 2 Penyiram Air Keras Novel Baswedan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8214068/original/002631200_1781073625-Screenshot_2026-06-10_132216.jpg)
Â
Sebelum Andrie Yunus, kasus penyiraman air keras juga pernah terjadi pada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Peristiwa itu terjadi pada April 2017 silam. Saat itu, Novel baru saja pulang salat subuh dari masjid kompleks. Dalam perjalanan menuju ke rumah, dia dipepet dua orang berboncengan motor lalu menyiramkan air keras. Cairan itu mengenai bagian wajah dan mata kirinya.
Saat itu, pelaku tak langsung ditangkap. Butuh waktu bertahun-tahun untuk kepolisian memburu pelaku.
Desember 2019, dua pelaku atas nama Rahmat Kadir Mahulette (RM) dan Ronny Bugis (RB) ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok. Keduanya belakangan diketahui anggota polisi aktif. Itu sebabnya, sebelum dilakukan penangkapan polisi berkoordinasi dulu dengan atasan satuan keduanya.
"Yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandannya dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kita lakukan penangkapan," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, kala itu.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, keduanya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rahmat Kadir dihukum pidana 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis dipidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya hanya 1 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka berat seperti yang tercantum dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atas dasar terdapatnya persesuaian antara alat-alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun surat dengan terdapatnya persesuaian tersebut dapat ditarik suatu petunjuk perbuatan, kejadian atau keadaan yang menunjukkan bahwa Kadir Mahulette bersama Ronny Bugislah pelakunya," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto pada Juli 2020 silam.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259429/original/010721900_1781500706-cek_fakta_cpns_PUPR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5421569/original/046140800_1763950258-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-24T082534.482.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5136323/original/018303500_1739855855-cek_fakta_keroncong.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569416/original/031673100_1777441882-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3594220/original/032588200_1633508023-peristiwa-5-oktober-lahirnya-tentara-nasional-indonesia-begini-sejarahnya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/44632/original/tni-ilustrasi--130604c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4800730/original/023924000_1713004072-Screenshot_20240413_154231_WhatsApp.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715363/original/041394300_1782801197-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_13.19.27.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304620/original/094760400_1784724402-Zul_Arsyi_Dilantik_Jadi_Perwira_TNI_di_Istana_Negara.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2877129/original/012648500_1565279485-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303922/original/056559900_1784700335-presidenri.go.id-22072026121408-6a6051a0e8ee18.76974960-e1784697352952.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8255981/original/075501400_1781141587-WhatsApp_Image_2026-06-11_at_07.34.05.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3462181/original/003369400_1621607679-1c-1.jpg)