Sukses

Jelang Sidang PK, Terpidana Mati Asal Prancis Bertemu Anak Istri

Terpidana mati kasus narkoba, Sergei Arezki Atloui hari ini menjalani sidang kasus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Liputan6.com, Tangerang - Terpidana mati kasus narkoba Sergei Arezki Atloui, hari ini menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sebelum sidang dimulai, Serge diizinkan bertemu anak dan istrinya dan staf Kedutaan Besar Prancis.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (11/3/2015), Serge ditangkap bersama belasan anggota komplotannya pada 2005, karena mengoperasikan pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten. Mahkamah Agung kemudian memvonis mati Serge karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

Serge telah mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo. Tapi grasi itu ditolak dan Serge masuk daftar orang yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat ini. Tapi Serge tak patah harapan. Jelang eksekusi, tepatnya pada 10 Februari lalu, dia mengajukan Peninjauan Kembali.

Untuk mengikuti sidang PK-nya hari ini, Serge dibawa dari Lapas Nusakambangan pada Selasa 10 Maret kemarin malam. Pemerintah Indonesia menyatakan menghargai upaya hukum yang ditempuh para terpidana mati tersebut.

Selain Serge, terpidana mati lainnya yang tengah mengajukan PK yakni warga negara Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Ibu dua anak tersebut divonis mati karena tertangkap tangan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Seperti terpidana mati lainnya, Mary Jane telah mengajukan grasi tapi ditolak Presiden Jokowi. (Dan/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini