Sukses

Kisruh Berkepanjangan, Golkar Terancam Ditinggal Kadernya?

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung meminta kubu Ical agar menghentikan islah melalui kasasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh internal Partai Golkar tak kunjung selesai. Jika kisruh terus berkepanjangan tidak menutup kemungkinan partai berlambang Pohon Beringin ini akan ditinggal kadernya.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Akbar Tandjung mengatakan, jika kisruh internal tidak segera diselesaikan, banyak kader yang sudah ancang-ancang bakal pindah partai atau pun mencalonkan secara independen.

"Sudah ada yang ditawari partai lain atau jika tidak ada kepastian, telah mempersiapkan melalui calon independen, perorangan. Jalan terakhir pindah ke partai lain. Jelas ini merugikan partai," ungkap Akbar Tandjung di Pancoran, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Akbar Tandjung pun tidak ikhlas jika partai yang berdiri pada 20 Oktober 1964 tersebut menjadi seperti itu keadaanya. "Kami tidak ikhlas melihat partai ini yang tidak melaksanakan fungsi partai. Padahal betapa besarnya tantangan yang telah dihadapi pada awal demokrasi dan alhamdulillah kami bisa lolos," kata dia.

Karena itu, Akbar Tandjung berniat segera menyelesaikan kisruh kepemimpinan antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono itu. "Kami (Wantim) tentu ingin menyelesaikan kisruh di internal partai dalam relatif cepat."

"Karena kami memiliki agenda Pilkada (2015). Saya banyak berkunjung ke daerah dan banyak yang bertanya tentang situasi di pusat. Ada yang mengatakan, apabila tidak ada kepastian maka kami ambil langkah sendiri. Ini jelas kan menghambat," sambung Akbar Tandjung.

Ingatkan Kubu Ical

Terkait rencana kubu Aburizal Bakrie atau Ical mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)--pascapenolakan gugatan ke PN Jakarta Barat, Akbar Tadjung meminta agar hal tersebut tidak dilakukan.

"Saya perkirakan kalau kemarin di pengadilan itu paling tidak 60 hari, kalau kasasi itu ditambah 30 hari itu total sudah 3 bulan. Itu baru teorinya, dalam praktiknya lebih dari itu," ujar Akbar.

Bukan hanya itu, Akbar Tandjung juga menuding kubu Aburizal Bakrie lah yang tetap ngotot melakukan proses di pengadilan.

"Saya sudah ingatkan kepada Ical. Tapi beliau tetap menginginkan adanya jalur pengadilan. Selaku Wantim kan nggak bisa memaksa, kita ini hanya sebatas memberikan masukan," jelas dia.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelumnya menolak permohonan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terkait kisruh dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada Pasal 32 UU Partai Politik yang menyebutkan perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan. Karena itu, kubu Ical akan mengajukan kasasi untuk memenangkan kepengurusan DPP Partai Golkar dari kubu Agung Laksono. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.