Beddu Amang Diperiksa Kejagung

Guna melakukan pemeriksaan terakhir, Tim Penyidik Kejagung memeriksa tersangka Beddu Amang. Sayangnya, tersangka enggan memberikan komentar.

Diterbitkan 12 Oktober 2000, 12:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Kepala Bulog Beddu Amang diperiksa Kejagung terkait kasus tukar guling tanah.
  • Kasus tukar guling tanah Bulog-Goro merugikan negara sebesar Rp 76 miliar.
  • Pemeriksaan ini yang terakhir, berkas akan segera dikembalikan ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kepala Badan Urusan Logistik Beddu Amang, Kamis (12/10), sekitar pukul 09.50 WIB, mendatangi Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus tukar guling tanah Bulog-Goro. Kedatangan tersangka Beddu Amang ini untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejagung guna melengkapi berkas acara pemeriksaan. Ia didampingi kuasa hukum dari Kantor Amir Syamsudin dan Rekan. Kepada wartawan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Yushar Yahya mengatakan, pemeriksaan Beddu Amang berkaitan dengan kasus tukar guling tanah Bulog-Goro yang merugikan negara sebesar Rp 76 miliar. Hal itu dilakukan untuk memenuhi permintaan pengadilan, yang menyerahkan perkara Beddu Amang ke pihak penuntut umum. Soalnya, saat itu, status Beddu Amang tak disebutkan sebagai anggota MPR RI. Dikatakan Yushar, pemeriksaan kali ini adalah yang terakhir kali dilakukan, setelah mendapat ijin dari presiden. Selanjutnya berkas tersebut akan dikembalikan kembali ke pengadilan untuk disidangkan.(ULF/Yuke Mayaratih dan Dwi Guntoro)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6