Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Singlurus Pratama setelah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena melakukan kegiatan penambangan batu bara secara ilegal.
"Nanti apabila perusahaan itu tidak ada iktikad baik, maka proses pidana akan berlanjut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, Kejagung saat ini mengedepankan pengenaan denda administratif terhadap PT Singlurus Pratama sebesar Rp 147 miliar. Anang menambahkan, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 100 dan 111,74 hektare tersebut.
Advertisement
Dia menuturkan, perusahaan tersebut baru menyanggupi pembayaran denda sebesar Rp 20 miliar. Jika nantinya kewajiban tersebut tidak dipenuhi, penyidik akan mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
"Sekarang dikuasai dulu tanah yang dikuasai itu, tanah hutan yang ilegal karena itu masuk ke Tahura (Taman Hutan Raya)," tuturnya.
Sebagai informasi, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, berdasarkan laporan tim verifikasi lapangan, PT Singlurus Pratama terbukti melakukan penambangan batu bara secara ilegal.
Tak Punya PPKH
Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto seluas 105,37 hektare.
"Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 Hektar ini memberikan dampak multidimensi secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,” kata Barita dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.
Dia menuturkan, penindakan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan, terutama karena praktik ilegal itu dilakukan di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Barita juga menegaskan seluruh proses penertiban dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Sementara itu, potensi denda administratif atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp 147 miliar.
“Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp 147.310.621.800,” ujar dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338391/original/066538400_1788327609-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-02T123903.075.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5359126/original/045528800_1758620783-OJK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463536/original/058765400_1767636182-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321443/original/047227400_1786441741-72446.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336888/original/054384300_1788195099-1001907928.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306221/original/031183100_1784868345-IMG_0053.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336658/original/015880900_1788170305-jak2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336650/original/034319600_1788169951-IMG_20260831_130622_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9336637/original/060667800_1788169120-IMG_20260831_134803_560.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5292222/original/022875000_1753247405-efee62e2-84c3-4d97-89c6-32bf7b5f099d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331523/original/090252100_1787547938-83815.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6957769/original/098391700_1779723698-WhatsApp_Image_2026-05-25_at_22.29.55.jpeg)