Danantara Bakal Gelontorkan Rp 2 Triliun ke Emiten VKTR, Buat Apa?

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) menyebutkan rencana pendanaan dari Danantara juga memiliki hak konversi.

Diterbitkan 02 September 2026, 13:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) mengumumkan penandatanganan indicative non-binding term sheet antara perseroan, PT Danantara Investment Management dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) pada 28 Agustus 2026. Hal ini terkait pendananan sebesar Rp 2 triliun untuk mendukung pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha mobility-as-a-service (MaaS).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis, Rabu (2/9/2026), perseroan selaku pihak yang direncanakan menerima pendanaan telah menandatangani suatu indicative non-binding term sheet atau term sheet bersama dengan PT Danantara Investment Management (DIM) dan atau afiliasinya sebagai investor. Sedangkan PT Bakrie & Brothers Tbk sebagai penanggung.

Perseroan menyebutkan, penandatanganan term sheet tersebut merupakan bagian dari proses penjajakan dan pembahasan awal Para Pihak sehubungan dengan potensi kerja sama berupa pendanaan untuk mendukung pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha mobility-as-a-service (MaaS ) yang dilakukan oleh Perseroan . Berdasarkan indikasi awal yang tercantum dalam term sheet , potensi penyediaan pendanaan dilakukan dalam jumlah pokok indikatif maksimal Rp 2 triliun (rencana pendanaan).

"Rencana pendanaan memiliki hak opsi konversi. sebagaimana ditentukan di kemudian hari dalam dokumentasi definitif,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu pekan ini.

Adapun Perseroan berencana menggunakan rencana pendanaan tersebut , antara lain untuk pembiayaan pengadaan bus listrik dan/atau truk listrik dan tujuan lainnya yang akan ditentukan dan disepakati oleh Para Pihak dalam dokumen definitif.

 

Langkah Strategi

Selain itu, Perseroan menyampaikan term sheet ini masih bersifat non-binding yang hanya mencerminkan pembahasan awal para pihak dan akan tunduk lebih lanjut pada penandatanganan dokumen definitif.

Oleh karena itu, dalam hal dokumen definitif telah ditandatangani dan menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat bagi para pihak, Perseroan akan mengikuti dan mematuhi ketentuan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana relevan.

Kejadian, informasi atau fakta material tersebut di atas tidak berdampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan.

Perseroan mengatakan, penandatangan term sheet ini diharapkan menjadi langkah strategi yang berpotensi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan pendapatan Perseroan dan entitas anak pada masa mendatang.