Kejagung Tak Hentikan Proses Pidana PT CNI Meski Kembalikan Rp 401 Miliar

Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan dan ekspor nikel PT CNI telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Diterbitkan 02 September 2026, 16:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terkait dugaan korupsi yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tetap berjalan meski perusahaan tersebut telah mengembalikan uang senilai Rp 401 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, perkara dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan dan ekspor nikel tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah menyita uang hasil pengembalian tersebut.

"Memang kemarin telah dinaikkan ke penyidikan terkait dengan nikel di PT CNI, di mana penyidik sudah menyita pengembalian uang sekitar Rp 401 miliar," kata Anang kepada wartawan di Balai Diklat Kejaksaan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).

Anang menjelaskan, penyidikan saat ini masih berada pada tahap penyidikan umum. Menurutnya, pengembalian uang dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tidak menghapus dugaan tindak pidana.

"Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan. Tetapi akan menjadi pertimbangan nantinya ke depan dalam proses penuntutan ke depannya," tuturnya.

 

Penyidik Gelar Perkara

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal periode 2017-2020 yang melibatkan PT CNI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan dalam pengusutan perkara tersebut.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan: Melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 31 Agustus 2026.

"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli. Melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah serta memperoleh hasil audit mengenai kerugian keuangan negara.

“Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ucap dia.

"Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya,” sambungnya.

 

Awal Mula Penyimpangan

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan bermula saat PT CNI menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh rekomendasi ekspor meski belum memenuhi persyaratan administrasi pertambangan.

“PT CNI belum memiliki RKAB, namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” ungkapnya.

Dalam prosesnya, PT CNI diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi pengujian mutu nikel agar memenuhi persyaratan ekspor.

“Sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," terang dia.

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkap Saiful.

Atas dugaan praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 401,65 miliar atau Rp 401.653.737.469,69. Nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan audit BPKP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6