VIDEO: Respon Sandiaga Uno Soal Biaya Retribusi Rp 150 Ribu yang Harus Dibayar Turis Asing saat ke Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali bakal menerapkan kebijakan baru. Bali akan menetapkan biaya retribusi untuk turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Pulau Dewata, mulai tahun 2024. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, tarif retribusi bagi wisatawan asing setiap masuk secara langsung dari luar negeri, maupun tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia ke Bali sebesar Rp150 ribu.

Diperbarui 18 Juli 2023, 11:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali bakal menerapkan kebijakan baru. Bali akan menetapkan biaya retribusi untuk turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Pulau Dewata, mulai tahun 2024. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, tarif retribusi bagi wisatawan asing setiap masuk secara langsung dari luar negeri, maupun tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia ke Bali sebesar Rp150 ribu.