Sukses

Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Bisa Sertakan Hasil Tes GeNose C19

Syarat naik kereta api jarak jauh ini berlaku pada 26 Januari--8 Februari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah merilis syarat baru perjalanan kereta jarak jauh terhitung 26 Januari--8 Februari 2021. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

Juga, oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran No. 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi, Rabu (27/1/2021), pihaknya pun menjabarkan poin-poin yang termasuk dalam ketentuan itu. Pertama, penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Kemudian, pemakaian masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga mesti menggunakan masker tiga lapis maupun masker medis. Ketiga, menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan tes GeNose C19, rapid test antigen, maupun RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Lalu, tak diperkenankan berbicara selama perjalanan dan tak makan, juga minum pada perjalanan kereta kurang dari dua jam. Ini dikecualikan bagi penumpang yang harus mengonsumsi obat yang jika tak dilakukan bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan.

Suhu tubuh penumpang juga tak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius. Catatan lebih lanjut adalah walau GeNose C19, rapid test antigen, maupun RT-PCR menunjukkan hasil negatif, tapi calon penumpang menunjukkan gejala, tetap tak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Sebagai ganti, calon penumpang kereta jarak jauh itu akan diwajibkan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Layanan Tes COVID-19 di Stasiun Kereta

Syarat berupa hasil tes, baik melalui pemeriksaan GeNose C19, rapid test antigen, maupun RT-PCR, tak diwajibkan bagi anak di bawah 12 tahun. Hal tersebut juga tak diwajibkan bagi orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Sementara tes GeNose C19 akan diadakan secara bertahap mulai 5 Februari 2021, KAI telah menyediakan layanan rapid test antigen di 46 stasiun seharga Rp105 ribu. Pelanggan yang ingin menikmati layanan ini wajib menyiapkan tiket kereta api jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

Adapun 46 stasiun tersebut adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, dan Mojokerto.

Disusul Stasiun Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.

3 dari 3 halaman

Infografis Kereta Cepat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.