Sukses

Jepang akan Pasang Microchip pada Anjing dan Kucing

Selain membatasi jumlah pemeliharaan anjing dan kucing, Jepang juga akan pasang microchip pada anjing dan kucing.

Liputan6.com, Jakarta - Anjing dan kucing merupakan hewan yang banyak dipelihara orang. Untuk menghindari penyiksaan, Jepang membatasi pemeliharaan dua jenis hewan tersebut.

Batasan jumlah anjing dan kucing yang dapat dipelihara oleh peternak dan toko hewan peliharaan untuk memastikan hewan tersebut dirawat dengan baik. Berdasarkan rencana tersebut, seorang peternak hanya dapat memelihara hingga 15 anjing atau 25 kucing, dikutip dari Kyodo News, Kamis, 23 Juli 2020.

Sementara itu, seorang karyawan toko hewan peliharaan dapat merawat 20 anjing atau 30 kucing. Perbedaan batas mencerminkan waktu ekstra yang harus disediakan peternak.

Kementerian Lingkungan Hidup Jepang juga mengusulkan tidak ada pembiakan di atas usia enam tahun di tengah kekhawatiran praktik pemaksaan hewan yang sudah tua untuk bereproduksi adalah tidak manusiawi.

Pengecualian akan dibuat untuk anjing yang telah melahirkan hingga lima kali, dan kucing sembilan kali, dalam hal ini batas usia berkembang biak adalah tujuh tahun.

Selain itu, untuk mengatasi kekhawatiran tentang peternak yang kejam dan toko hewan peliharaan yang memelihara hewan di ruang tertutup, kementerian menginginkan ukuran kandang, anjing dan kucing, setidaknya 1,5 kali lipat tiga kali lipat ukuran mereka. Hal itu dilakukan untuk mengamankan ruang gerak mereka.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasangkan Microchip

Mereka yang melanggar dan tidak mengikuti peraturan tersebut, maka lisensi manajemen hewan akan dicabut. Peraturan tersebut akan berlaku pada tahun depan.

Menteri Lingkungan Hidup Shinjiro Koizumi mengatakan, peraturan khusus tersebut ditujukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan hewan. Jepang mengamandemen undang-undang perlindungan hewan pada Juni tahun lalu.

Upaya itu dilakukan untuk memastikan perlakuan manusiawi terhadap hewan peliharaan. Namun, selama ini Jepang tidak memiliki peraturan khusus terhadap peternak yang kasar dan industri toko hewan peliharaan, sehingga sulit bagi otoritas lokal untuk menindak mereka.

Undang-undang yang direvisi, berlaku Juni 2021, melarang penjualan anjing dan kucing di bawah 56 hari. Para ahli telah menunjukkan hewan yang terpisah dari induknya di awal kehidupan biasanya cenderung lebih menggigit.

Selain itu, dalam undang-undang itu juga mewajibkan toko hewan peliharaan dan peternak untuk memasangkan microchip pada hewan peliharaan mereka pada Juni 2022. Hal itu untuk menghindari jumlah hewan yang berkeliaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.