Syarat Sholat Qashar yang Wajib Diketahui Muslim, Simak Ketentuannya

Landasan qashar ini merujuk dalil dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 101.

Diterbitkan 05 Juli 2026, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Terdapat berbagai syarat sholat qashar yang wajib diketahui muslim sebelum melakukan perjalanan (safar). Sholat qashar adalah bentuk rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah SWT untuk hamba-Nya agar dapat melakukan ibadah wajib.

Rukhsah berupa sholat qadhar ini juga merupakan wujud kasih sayang Allah SWT bagi umat Islam. Kemudahan ini bertujuan agar seluruh kewajiban ibadah tetap dapat ditunaikan dengan sempurna dalam kondisi serba terbatas dalam perjalanan.

Landasan qashar ini merujuk dalil dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 101, yang secara eksplisit memperbolehkan umat mengqashar shalat. Rasulullah SAW pun menegaskan bahwa keringanan tersebut pada hakikatnya adalah sedekah langsung dari Allah yang amat patut diterima.

Di dalam Buku Tuntunan Shalat Musafir, Aulia Fadhli menguraikan ragam pandangan ulama yang menetapkan kriteria ketat agar ibadah ini sah. Merangkum berbagai sumber kredibel, berikut adalah rincian sistematis mengenai aturan qashar yang harus dipatuhi.

Syarat Sholat Qashar yang Wajib Diketahui

Untuk dapat melaksanakan sholat qashar, seseorang harus memenuhi serangkaian syarat yang ketat. Di dalam literatur fikih, hal ini dijelaskan secara rinci:

1. Keluar dari Batas Wilayah (Wathan)

Seseorang baru diizinkan mengqashar shalat manakala ia telah secara fisik keluar dari tapal batas tempat tinggal atau desanya. Mengelilingi kota asal meski hingga menempuh puluhan kilometer tidak membuat seseorang berstatus musafir yang sah mendapatkan rukhsah.

2. Memiliki Tujuan yang Jelas

Perjalanan yang ditempuh haruslah menuju destinasi yang spesifik. Orang yang berjalan tak tentu arah, seperti berkeliling mencari barang hilang tanpa tujuan kota yang pasti, tidak berhak mengqashar shalatnya.

3. Jarak Tempuh Minimal Memenuhi Syarat

Jumhur ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali) sepakat bahwa batas minimal yang memperbolehkan qashar adalah 4 burud atau 16 farsakh. Jika dikonversi, ulama Zainudin al-Malibari merumuskan angkanya sekitar 76,8 km, sementara Bidayatul Mujtahid menyebutkan 88,704 km.

Dalilnya adalah sabda Nabi SAW (HR. ad-Daruquthuny) yang melarang penduduk Makkah mengqashar shalat bila jaraknya kurang dari 4 burud. Sementara itu, Mazhab Hanafi mematok jarak tempuh safar setara perjalanan tiga hari

4. Bukan Safar untuk Maksiat

Jumhur ulama mensyaratkan bahwa perjalanan tersebut minimal harus berstatus mubah (halal), dan tidak ditujukan untuk melakukan hal yang diharamkan syariat. Perjalanan untuk mencuri, berjudi, atau maksiat lainnya otomatis menggugurkan hak keringanan qashar dan jamak.

Sholat yang Bisa Diqashar

Qashar secara harfiah berarti meringkas jumlah rakaat shalat. Syariat membatasi bahwa shalat yang dapat diqashar hanyalah shalat fardhu yang berjumlah empat rakaat, yakni shalat Zuhur, Asar, dan Isya. Ketiga shalat tersebut dikerjakan cukup dengan dua rakaat.

Adapun shalat Maghrib mutlak tetap dikerjakan sebanyak tiga rakaat, dan shalat Subuh tetap dua rakaat.

Di dalam Buku Tuntunan Shalat Musafir, dalil keabsahan ini merujuk pada hadis riwayat Aisyah ra., yang menegaskan bahwa shalat safar telah ditetapkan apa adanya (dua rakaat), dan shalat Maghrib tidak diringkas karena ia merupakan witir-nya (penutup ganjil) waktu siang.

Batasan Waktu Singgah bagi Musafir

Terdapat aturan tegas mengenai batasan waktu menetap (mukim) di daerah tujuan agar seseorang tetap sah mengqashar shalatnya:

1. Batas Waktu Pasti

Mazhab Syafi'i dan Maliki menetapkan batas maksimal status musafir di suatu tempat adalah 4 hari (di luar hari tiba dan pulang). Jika musafir sejak awal berniat menetap lebih dari durasi tersebut, status musafirnya gugur dan ia wajib menyempurnakan shalatnya (itmam).

Dalil penetapan ini berlandaskan praktik Rasulullah SAW saat menetap di Mina selama 4 hari pada momen Haji Wada' seraya tetap mengqashar shalat. Di sisi lain, Mazhab Hanafi membatasi durasi mukim hingga 15 hari

2. Durasi yang Tidak Pasti

Apabila musafir tertahan di suatu daerah tanpa kepastian kapan urusannya rampung, ia dibolehkan terus mengqashar shalatnya.

Abdullah Haidir dalam Ebook Panduan Musafir dan Aulia Fadhli dalam bukunya sama-sebut mencontohkan Rasulullah SAW yang mengqashar shalat selama 20 hari di Tabuk dan 19 hari di Makkah karena situasi penyelesaian urusan yang durasinya belum dapat dipastikan.

Tata Cara Sholat Qashar

Pelaksanaan shalat qashar sangat ringkas dan memudahkan, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Niat: Musafir meniatkan di dalam hatinya untuk melaksanakan shalat fardhu secara qashar (diringkas menjadi dua rakaat).

2. Pelaksanaan: Melakukan takbiratul ihram dan shalat seperti biasa, namun pada rakaat kedua musafir langsung duduk untuk tasyahud akhir.

3. Salam: Mengakhiri shalat dengan salam setelah rakaat kedua tersebut selesai. Shalat ini dapat dilakukan di waktu shalat masing-masing, atau digabungkan (dijamak) dengan shalat yang bersangkutan.

5 Hikmah Sholat Qashar

1. Kemudahan (Yusr): Agama Islam menolak kesempitan. Qashar menjauhkan musafir dari rasa lelah berlebih, membuktikan bahwa syariat selalu menyesuaikan dengan kondisi (masyaqqah) hambanya.

2. Menerima Sedekah Ilahiah: Keringanan ibadah di perjalanan merupakan sedekah dari Allah SWT, dan hamba yang bertakwa sangat dianjurkan untuk menerima sedekah tersebut dengan kelapangan hati.

3. Menghidupkan Sunnah: Konsisten melaksanakan qashar saat safar mendatangkan pahala meneladani kebiasaan utama Rasulullah SAW beserta para Khulafaur Rasyidin yang tidak pernah meninggalkan rukhsah ini.

4. Menjamin Kelangsungan Ibadah: Keringanan meringkas rakaat meminimalisasi celah bagi musafir untuk menunda atau bahkan meninggalkan shalat di tengah padatnya mobilitas perjalanan.

5. Menjaga Kekhusyukan: Durasi shalat yang lebih ringkas membantu musafir menjaga fokus dan kualitas ibadah di tengah gangguan cuaca, lingkungan, atau keterbatasan ruang di area transit.

Pertanyaan Seputar Sholat Qashar

1. Apa saja syarat sholat qashar yang wajib diketahui muslim?

Syarat utamanya adalah telah keluar dari batas wilayah permukiman (wathan), memiliki tujuan yang pasti, jarak perjalanan melebihi batas minimal (sekitar 76,8 km atau lebih), serta perjalanan tidak ditujukan untuk kemaksiatan.

2. Apakah boleh sholat qashar tanpa dijamak?

Sangat diperbolehkan. Seorang musafir dapat mengerjakan shalat Zuhur dua rakaat tepat di waktu Zuhur, dan Asar dua rakaat tepat di waktu Asar. Meringkas tanpa menggabung adalah hak rukhsah yang independen.

3. Shalat apa saja yang rakaatnya tidak bisa diqashar?

Shalat fardhu yang mutlak tidak bisa diringkas jumlah rakaatnya adalah shalat Maghrib (tetap tiga rakaat) dan shalat Subuh (tetap dua rakaat).

4. Jika niat menetap sebulan, bolehkah mengqashar sholat setiba di tujuan?

Tidak boleh. Jika seorang musafir sudah menetapkan niat untuk menetap di daerah tujuan melampaui batas mukim (lebih dari 4 hari menurut Mazhab Syafi'i), status safarnya gugur saat tiba, dan ia wajib menyempurnakan shalat (4 rakaat).

5. Apakah sah sholat qashar di dalam kendaraan yang sedang melaju?

Sah, jika situasi memang memaksa (waktu shalat hampir habis dan tidak ada kesempatan berhenti). Musafir dapat shalat qashar sambil duduk, memberi isyarat anggukan untuk ruku dan sujud, serta tetap berusaha menghadap kiblat semaksimal mungkin.