BPN Adalah Badan Pertanahan Nasional, Pahami Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Layanannya

BPN adalah lembaga pemerintah yang mengurus pertanahan di Indonesia. Simak pengertian, tugas, fungsi, sejarah, serta layanan Badan Pertanahan Nasional di sini.

Diterbitkan 08 Juli 2026, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta BPN adalah singkatan dari Badan Pertanahan Nasional, lembaga pemerintah yang menangani urusan pertanahan di Indonesia. Keberadaannya menjadi rujukan utama masyarakat saat mengurus sertifikat maupun hak atas tanah.

Secara kelembagaan, BPN adalah bagian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga ini bertugas mengatur, memetakan, sekaligus mendaftarkan setiap bidang tanah di seluruh wilayah negeri.

Memahami peran BPN penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas aset properti. Sertifikat yang diterbitkan menjadi bukti kepemilikan yang diakui negara.

Dilansir dari Kementerian ATR/BPN, lembaga ini menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penetapan kebijakan hingga pelayanan langsung kepada masyarakat. Untuk memahami tugas dan fungsi lembaga ini, simak penjelasan selengkapnya berikut ini, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (8/7/2026).

BPN Adalah Lembaga Apa? Ini Pengertian Badan Pertanahan Nasional

Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pemetaan, dan pendaftaran tanah serta aset properti di Indonesia. Dengan kata lain, BPN adalah institusi yang mencatat kepemilikan, batas-batas bidang, hingga status hukum sebuah tanah agar tercatat resmi oleh negara.

Dalam praktiknya, BPN tidak berdiri sendiri melainkan menyatu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, urusan penataan ruang dan pertanahan digabung sehingga terbentuk struktur yang dikenal sebagai Kementerian ATR/BPN. Peran pimpinannya dapat disimak lebih jauh dalam pembahasan tentang Menteri ATR/BPN sebagai pemimpin kunci tata kelola agraria.

Menariknya, satu jabatan menteri memegang dua peran sekaligus, yakni sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sejak 21 Oktober 2024, posisi tersebut dijabat oleh Nusron Wahid. Dasar hukum terbaru pengaturannya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Karena BPN adalah lembaga yang menerbitkan bukti kepemilikan sah, kehadirannya memastikan agar konflik pertanahan dapat dihindari dan tanah dapat dimanfaatkan sebagai jaminan maupun investasi. Inilah yang menjadikan pemahaman tentang fungsi BPN relevan bagi siapa pun yang memiliki atau berencana membeli tanah.

Tugas dan Fungsi BPN

Secara umum, tugas pokok BPN adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk membantu presiden. Fungsi ini bersifat menyeluruh, mulai dari perumusan kebijakan hingga eksekusi layanan di lapangan melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di daerah.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional, lembaga ini menjalankan sejumlah fungsi utama sebagai berikut:

  1. Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan.
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan survei, pengukuran, dan pemetaan.
  3. Penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Pengaturan, penataan, serta pengendalian kebijakan pertanahan.
  5. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengadaan tanah.
  6. Pengendalian serta penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN.
  8. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Untuk menjangkau seluruh pelosok, tugas dan fungsi tersebut dijalankan lewat instansi vertikal. Kantor Wilayah BPN berada di tingkat provinsi, sedangkan Kantor Pertanahan melayani masyarakat di tingkat kabupaten/kota.

Layanan BPN dan Jenis Hak Atas Tanah yang Diurus

Bagi masyarakat, hal paling nyata dari keberadaan BPN adalah layanan pertanahan yang bisa diakses langsung di kantor pertanahan setempat maupun secara digital. Layanan ini mencakup kebutuhan dasar pemilik tanah, dari penerbitan sertifikat pertama kali hingga penyelesaian sengketa.

Seperti diberitakan Indonesia.go.id, pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan mandiri dengan mendatangi kantor BPN sesuai lokasi tanah, mengisi formulir, lalu mengikuti proses pengukuran hingga penerbitan surat keputusan. Berikut ragam layanan yang umum diurus di BPN:

  1. Pendaftaran tanah pertama kali untuk bidang yang belum bersertifikat.
  2. Program PTSL yang memfasilitasi sertifikasi tanah secara massal dan sistematis.
  3. Pemeliharaan data pendaftaran tanah, seperti balik nama, roya, dan hak tanggungan.
  4. Pengukuran serta pemetaan bidang tanah secara resmi.
  5. Peningkatan hak, misalnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM).
  6. Pengecekan dan penyediaan informasi sertifikat, termasuk lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
  7. Penanganan sengketa dan konflik pertanahan melalui mediasi maupun jalur hukum.

Salah satu isu yang kerap ditangani BPN adalah tumpang tindih dokumen lama. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan posisi bukti kepemilikan lama setelah suatu kawasan tuntas terdaftar.

"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Berkaitan dengan transaksi properti, pemilik tanah juga perlu memahami dokumen dan biaya yang menyertainya. Sebelum bertransaksi, ada baiknya menyimak panduan mengenai 10 hal penting sebelum jual beli tanah, pentingnya Akta Jual Beli (AJB) sebagai bentuk jaminan, serta contoh surat perjanjian jual beli tanah yang mengikat. Dari sisi pajak, pembeli wajib memahami BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan rincian pajak jual beli tanah untuk penjual dan pembeli.

Untuk verifikasi keaslian dokumen, masyarakat kini bisa mengecek data secara daring. Baca juga cara mengecek sertifikat tanah lewat PIN berkas serta langkah mengurus sertifikat tanah elektronik. Apabila terjadi masalah, pahami dulu penyebab tanah sengketa agar transaksi tetap aman.

Selain layanan, penting memahami jenis hak atas tanah yang diatur dalam UUPA. Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Keuangan, terdapat Hak Milik yang merupakan hak terkuat dan hanya bisa dimiliki Warga Negara Indonesia tanpa batas waktu, Hak Guna Usaha untuk pertanian atau perkebunan, Hak Guna Bangunan untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu tertentu, serta Hak Pakai yang bisa dimiliki WNI maupun WNA sesuai perjanjian.

Pada akhirnya, memahami bahwa BPN adalah garda utama kepastian hukum atas tanah membantu masyarakat lebih waspada dan proaktif dalam mengurus aset propertinya. Dengan dokumen yang lengkap dan proses yang benar, kepemilikan tanah pun menjadi lebih aman, tertib, dan bernilai ekonomi bagi masa depan.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar BPN

Q: BPN adalah singkatan dari apa?

A: BPN adalah singkatan dari Badan Pertanahan Nasional, yakni lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Saat ini BPN menyatu dalam struktur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Q: Apa saja layanan yang bisa diurus di kantor BPN?

A: Beberapa layanan utama meliputi pendaftaran tanah pertama kali, program PTSL, balik nama sertifikat, pengukuran dan pemetaan tanah, peningkatan hak dari HGB ke Hak Milik, pengecekan keaslian sertifikat, hingga penanganan sengketa pertanahan. Sebagian layanan kini juga dapat diakses secara daring melalui aplikasi resmi.

Q: Apa perbedaan Kementerian ATR dan BPN?

A: Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menangani urusan tata ruang dan kebijakan agraria, sedangkan BPN fokus pada pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Keduanya berada dalam satu atap kepemimpinan, di mana Menteri ATR sekaligus menjabat sebagai Kepala BPN.

 

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6