RI Kutuk Serangan Pemukim Israel ke Masjid di Tepi Barat

Pernyataan ini disampaikan oleh Kemlu RI di akun X.

Diterbitkan 19 Juni 2026, 11:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Indonesia bersama tujuh negara, yakni Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab, mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk keras meningkatnya kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Dalam pernyataan tersebut, kedelapan negara juga mengecam serangan terbaru terhadap Masjid Agung di Desa Jiljilya dan Masjid Al-Farouq di Desa Mazar’a al-Nubani, wilayah utara Ramallah.

Mereka menilai aksi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kesucian tempat ibadah, hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan dalam cuitan Kemlu RI di X, Jumat (19/6/2026).

Para menteri luar negeri menegaskan penolakan penuh terhadap serangan yang dilakukan para pemukim Israel maupun berbagai tindakan yang dinilai ilegal di Wilayah Palestina yang Diduduki. Menurut mereka, tindakan tersebut memperburuk ketidakstabilan, memicu kekerasan dan ekstremisme, serta menghambat berbagai upaya internasional untuk mewujudkan perdamaian.

Dalam pernyataan itu, Israel sebagai kekuatan pendudukan dinilai bertanggung jawab atas serangan-serangan yang terjadi.

Kedelapan negara juga mendesak komunitas internasional agar menjalankan tanggung jawab hukum dan moral dengan menekan Israel untuk menghentikan eskalasi di Tepi Barat. Mereka meminta agar praktik-praktik yang dinilai melanggar hukum segera dihentikan, kekerasan oleh pemukim diakhiri, serta para pelaku dimintai pertanggungjawaban sehingga tidak menikmati impunitas.

Selain itu, para menteri luar negeri kembali menegaskan solidaritas mereka terhadap rakyat Palestina serta dukungan atas hak-hak nasional Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri.

Mereka juga menegaskan dukungan terhadap pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Pernyataan bersama tersebut sekaligus menegaskan kembali komitmen kedelapan negara untuk mendukung berbagai upaya mengakhiri pendudukan Israel dan mewujudkan perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional, resolusi PBB, dan Inisiatif Perdamaian Arab.