Jimmy Lai Divonis 20 Tahun Penjara, Pola Penindakan Berat China Disorot

Kasus apa yang menimpa Jimmy Lai?

Diterbitkan 09 Februari 2026, 12:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Hong Kong - Hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan kepada pengusaha media Hong Kong, Jimmy Lai, menjadi vonis terberat sejauh ini dalam kasus pelanggaran keamanan nasional di wilayah tersebut.

Putusan itu dinilai sejalan dengan pola penindakan keras yang diterapkan Partai Komunis Tiongkok terhadap tokoh-tokoh berpengaruh—mulai dari pengusaha kaya hingga akademisi—yang dianggap menantang otoritas negara, dikutip dari laman New York Times, Selasa (10/2/2026).

Di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping, yang dipandang sebagai pemimpin paling berkuasa di Tiongkok dalam beberapa dekade terakhir, Beijing melancarkan pengetatan luas terhadap segala bentuk perbedaan pendapat. Penindakan tidak hanya menyasar aktivis hak asasi manusia, tetapi juga taipan bisnis, intelektual, hingga anggota elite partai. Sejumlah kasus berujung pada hukuman penjara panjang, bahkan mendekati dua dekade.

Kasus Jimmy Lai menambah daftar panjang tokoh yang dijatuhi hukuman berat sejak Xi berkuasa. Pada 2014, Ilham Tohti, profesor ekonomi yang vokal membela hak-hak etnis Uyghur di Xinjiang, divonis penjara seumur hidup atas tuduhan separatisme. Vonis tersebut menuai kecaman luas dari komunitas internasional.

Pada 2020, Ren Zhiqiang, taipan properti sekaligus mantan kolega sejumlah pejabat senior, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Ren dikenal sebagai pengkritik terbuka Partai Komunis dan pernah menulis esai yang secara implisit menyebut Xi Jinping sebagai “badut” terkait penanganan pandemi Covid-19. Ia dinyatakan bersalah atas korupsi, penyalahgunaan dana publik, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Setahun kemudian, Sun Dawu, pengusaha pedesaan dengan citra filantropis dan basis pendukung luas, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sun merupakan pengkritik kebijakan pemerintah, termasuk respons awal terhadap Covid-19. Ia dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan, antara lain mengorganisir serangan terhadap lembaga negara dan menghasut perselisihan.

 

Kasus yang Libatkan Pengusaha Lain

Kasus lain melibatkan Li Huaiqing, seorang pengusaha yang aktif mengunggah kritik terhadap partai di media sosial. Pada 2020, ia divonis 20 tahun penjara atas tuduhan penipuan, pemerasan, dan “menghasut subversi terhadap kekuasaan negara.”

Penindakan juga menyasar kalangan profesional hukum. Pada 2023, pengacara hak asasi manusia Xu Zhiyong dan Ding Jiaxi masing-masing dijatuhi hukuman 14 tahun dan 12 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah setelah mengorganisir pertemuan aktivis dan pengacara di Xiamen pada 2019.

Sementara itu di Hong Kong, penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional memicu penuntutan besar-besaran terhadap oposisi. Pada 2021, sebanyak 47 tokoh oposisi—termasuk politisi, akademisi, dan aktivis—didakwa melakukan konspirasi untuk subversi setelah menggelar pemilihan pendahuluan tidak resmi guna menjaring kandidat oposisi. Meski dua orang dibebaskan, sebagian besar terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara antara empat hingga 10 tahun.

Vonis terhadap Jimmy Lai kini dipandang sebagai puncak dari tren tersebut, sekaligus mempertegas pendekatan Beijing dalam menindak tokoh-tokoh yang dinilai mengancam stabilitas dan otoritas negara, baik di daratan Tiongkok maupun di Hong Kong.