Sukses

Kemlu RI Upayakan Pemulangan WNI Korban Penculikan di Malaysia Akibat Utang Suami Rp1,7 M ke Rentenir

Suami WNI korban penculikan ini rupanya tersangkut masalah utang piutang dengan rentenir di Negeri Jiran, Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) tengah menangani kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diculik di Malaysia pada awal September 2023. Saat ini tengah dalam proses mengupayakan kepulangan korban ke Tanah Air.

"KBRI Kuala Lumpur menerima info pada 14 September dan segera berkoordinasi dengan polisi Malaysia (PDRM) sehingga penanganan ditangani PDRM," ungkap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha dalam press briefing, Jumat (29/9/2023).

Judha kemudian mengatakan bahwa korban berhasil diselamatkan dan pelaku penculikan ditangkap sehari setelahnya. Selanjutnya pada 22 September, KJRI Penang mendampingi korban untuk melakukan identifikasi terhadap pelaku. 

"Dari 13 tersangka, korban berhasil mengidentifikasi 10 di antaranya. KJRI kemudian juga mendampingi korban memberikan sampel data untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya. 

Berdasarkan temuan KJRI Penang, korban rupanya terlibat masalah utang piutang dengan rentenir di Negeri Jiran.

"Suami korban itu pinjam uang ke rentenir, yang kita prioritaskan saat ini adalah sesuai dengan penegakan hukum di Malaysia," sambung Judha.

Adapun Kepala polisi negara bagian Datuk Khaw Kok Chin mengatakan korban, warga Indonesia asal Medan, diculik oleh tiga pria saat berada di Malaysia untuk berlibur bersama tiga teman perempuannya. Dia mengatakan korban berusia 36 tahun diculik di Paya Terubong sebelum dibawa ke Butterworth di mana dia dikurung.

Dia mengatakan ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.

WNI korban penculikan tersebut dikurung selama tiga hari di Butterworth, empat hari di Puchong, dan tiga hari di Shah Alam. Dia akhirnya diselamatkan dari sebuah rumah di Shah Alam setelah suaminya membuat laporan polisi.

"Para tersangka mengurung korban di beberapa lokasi sehingga menyulitkan polisi untuk melacaknya," ujar Kepala polisi negara bagian Datuk Khaw Kok Chi seperti dikutip dari The New Straits Times, Minggu (24/9/2023). 

"Selama operasi penyelamatan, polisi juga menemukan seorang pria asing berusia 27 tahun yang diculik karena kasus yang tidak terkait,” katanya dalam konferensi pers di markas kontingen polisi pada Jumat 22 September.

Khaw mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi luka di sekujur tubuh, diduga dirantai, disundut puntung rokok, ditusuk jarum, dipukuli, tangan dan kakinya diikat dengan tali kabel, selain dirantai.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi lemah akibat luka yang dideritanya. Namun ia sedang diberi makan oleh penculiknya.

Korban yang memiliki bisnis online kemudian dirawat di rumah sakit dan dilaporkan dalam kondisi stabil, tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bakal Pulang ke Indonesia

Judha menambahkan, setelah proses pendataan selesai dilakukan, korban diizinkan untuk kembali ke Indonesia selama menunggu persidangan yang memakan waktu dua hingga tiga bulan. 

"KJRI Penang sedang mengurus surat pelepasan keluar ke Indonesia. Paspor yang bersangkutan saat ini jadi barang bukti maka kita ganti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk kembali ke Indonesia," imbuh Judha.

Sebelumnya, Kepala Polisi Negara Bagian Penang Datuk Khaw Kok Chin mengatakan korban diculik pada 7 September namun suaminya yang berusia 47 tahun baru melapor pada 15 September.

"Setelah penculikan, tersangka meminta korban untuk menghubungi suaminya di Indonesia untuk melunasi hutang bisnis RM540,000 atau sekitar Rp1,7 miliar. Suaminya melakukan dua transaksi dengan total RM50.750 atau sekitar Rp166 juta pada 12 September dan 13 September kepada dalang kelompok tersebut", kata Datuk Khaw Kok Chin seperti dikutip dari Channel News Asia.

"Namun tersangka tetap tidak melepaskan istrinya sehingga sang suami datang ke Kuala Lumpur pada 15 September untuk membuat laporan polisi. Setelah menerima laporan tersebut, polisi mengajukan operasi Op Scorpion Rantai Penang untuk mencari korban," sambung Datuk Khaw Kok Chin.

 

 

3 dari 4 halaman

14 Tersangka Ditangkap

Kepala Polisi Negara Bagian Penang Datuk Khaw Kok Chin menambahkan, dari operasi penangkapan, polisi mengamankan 14 tersangka, termasuk dua pria asing, di beberapa lokasi di Selangor, Perak dan Kuala Lumpur.

"Di antara mereka yang ditahan adalah dalang, berusia 35 tahun, sembilan pria lokal, dua wanita lokal, dan dua pria asing, semuanya berusia antara 23 dan 70 tahun," tutur Datuk Khaw Kok Chin.

"Lima dari mereka memiliki catatan kriminal dan pelanggaran terkait narkoba. Tak satu pun dari mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba," imbuhnya lagi, seraya menambahkan bahwa mereka telah ditahan hingga 23 September untuk membantu penyelidikan.

 

4 dari 4 halaman

Tersangka Utama Penculikan Rekan Bisnis Suami hingga Motif Gagal Bayar Utang

Khaw mengatakan penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka utama adalah rekan bisnis suami korban, dan suami tersebut diyakini gagal membayar utang bisnis, yang menyebabkan terjadinya penculikan.

Keduanya merupakan kontraktor dan menjalankan usahanya di Kuala Lumpur. Setelah menyadari utang usahanya tidak lunas, tersangka naik pitam dan terpaksa menculik istri temannya.

"Kami menyita beberapa barang antara lain 23 unit handphone, 36 kabel pengikat, uang tunai RM4.800 sekitar Rp15,7 juta, rantai besi dan batang panjang. Disita juga empat kendaraan yang digunakan untuk mengangkut korban," papar Kepala polisi negara bagian Datuk Khaw Kok Chin.

Kasus ini kemudian diselidiki berdasarkan Pasal 3 (1) Undang-Undang Penculikan tahun 1961.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini