Kemlu Masih Dalami Penyebab PMI di Libya Minta Dipulangkan

PMI terkait baru menjalani 14 bulan masa kerja dari dua tahun kontak kerja di Libya.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 16:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Heni Hamidah menegaskan pihaknya terus mendampingi Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial AJ di Benghazi, Libya, yang videonya viral karena meminta dipulangkan ke tanah air.

"Kasus PMI (inisial) AJ saat ini tengah ditangani oleh KBRI Tripoli. Kita sedang menanyakan kepada AJ apakah akan pulang dan memutuskan kontraknya karena AJ ini masih dalam kontrak bekerja sampai tahun 2027," ujar Heni kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

"Kalau akan memutus kontraknya dan akan pulang dengan cepat, tentunya ini ada beberapa hal yang harus diselesaikan. Termasuk denda untuk sponsor, agensi dan majikan dan juga tentunya terkait keimigrasiannya. Namun apabila AJ memutuskan akan menyelesaikan pekerjaannya hingga 2027, tentunya dia akan pulang secara normal ke tanah air."

Heni menambahkan, Kemlu masih menyelidiki penyebab AJ ingin pulang mengingat pekerjaannya sesuai kontrak dan gajinya juga tepat.

Berdasarkan penelusuran bersama agensi setempat, AJ diketahui telah bekerja di Benghazi sejak Maret 2025 melalui jalur penempatan yang tidak sesuai prosedur oleh pihak sponsor.

Heni pun mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur prosedural sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan pelindungan hak dan keselamatan pekerja.

Video AJ yang beredar di media sosial sejak 26 Juni memperlihatkan dirinya menangis dan meminta dipulangkan ke Indonesia karena mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Namun, KBRI Tripoli telah memastikan kondisi AJ dalam keadaan aman, sehat, dan tidak mengalami cedera.