Kemlu Pastikan PMI AJ di Libya dalam Kondisi Aman

Kemlu menegaskan KBRI Tripoli akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait serta otoritas setempat untuk menangani kasus ini.

Diterbitkan 28 Juni 2026, 22:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli tengah menangani kasus pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial AJ di Benghazi, Libya Timur.

Kemlu menyatakan KBRI Tripoli telah memastikan AJ berada dalam kondisi aman, sehat, serta tidak mengalami cedera maupun luka, demikian disampaikan oleh Kemlu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com pada Minggu (28/6/2026).

Saat ini, KBRI Tripoli bersama pihak-pihak terkait, termasuk AJ dan pihak majikan, masih melakukan pendalaman untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.

Berdasarkan hasil penelusuran bersama agensi setempat, AJ diketahui telah bekerja di Benghazi, Libya Timur, sejak Maret 2025 melalui jalur penempatan yang tidak sesuai prosedur oleh pihak sponsor.

Kemlu menegaskan KBRI Tripoli akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait serta otoritas setempat untuk menangani kasus tersebut.

Kementerian Luar Negeri juga kembali mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur penempatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Kemlu, penggunaan jalur prosedural penting untuk memastikan perlindungan hak-hak serta keselamatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Sebelumnya, beredarnya video seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial AJ yang menangis sambil memohon dipulangkan dari Libya.

Dalam video yang viral di media sosial, AJ mengaku sudah tidak sanggup bekerja karena beban pekerjaan yang terlalu berat. Wajahnya juga terlihat berlumuran darah sehingga memicu kekhawatiran publik.

Belakangan, keluarga menjelaskan luka tersebut terjadi akibat AJ terjatuh dan membentur kaca saat bekerja, bukan karena penganiayaan. Muncul pula dugaan bahwa AJ merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena diduga diberangkatkan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.