Wapres Filipina Didakwa Dugaan Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos

Wapres Filipina Sara Duterte didakwa atas ancaman pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 17:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Manila - Wakil Presiden Filipina Sara Duterte didakwa melakukan tindak pidana terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr. pada Selasa (11/8/2026).

Kasus tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara pemakzulan yang kini tengah dihadapi Duterte di persidangan Senat.

Dikutip dari Channel News Asia, Rabu (12/8/2026), Juru bicara Departemen Kehakiman Filipina, Polo Martinez, mengatakan dakwaan atas tuduhan “grave threats” atau ancaman serius diajukan pada Selasa sore di pengadilan di Quezon City.

Kasus tersebut bermula dari laporan pidana yang diajukan Biro Investigasi Nasional (NBI) pada Februari 2025. Laporan itu dibuat beberapa bulan setelah Duterte menggelar konferensi pers larut malam dan mengaku telah menyewa seorang pembunuh untuk membunuh Presiden Marcos, istrinya, serta sepupunya yang merupakan mantan anggota kongres jika dirinya terlebih dahulu dibunuh.

Dalam konferensi pers tersebut, Duterte mengatakan ancaman itu akan dijalankan jika ia sampai dibunuh terlebih dahulu.

Pengacara Duterte pada Selasa menilai kasus pidana tersebut tidak seharusnya dapat dilanjutkan selama proses pemakzulan terhadap kliennya masih berlangsung.

“Sebagai pejabat yang sedang menjabat dan dapat dimakzulkan, Wakil Presiden tidak dapat dituntut atas dugaan pelanggaran yang juga menjadi subjek perkara pemakzulan,” kata pengacara pembela Paul Lawrence Lim dalam sebuah pernyataan.

Namun, ketika ditanya apakah Departemen Kehakiman meyakini perkara pidana tersebut dapat berjalan bersamaan dengan persidangan pemakzulan, Martinez menjawab, “Benar.”

Menurut Martinez, perkara tersebut kini berada dalam yurisdiksi pengadilan.

“Itu yang harus disampaikan oleh jaksa dalam persidangan yang sedang berlangsung,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihak berwenang telah memenuhi “ambang batas yang tinggi” sebelum memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut.

Sementara itu, Profesor Dante Gatmaytan dari Fakultas Hukum University of the Philippines mengatakan kepada AFP bahwa tidak ada aturan yang menghalangi kedua perkara tersebut untuk berjalan secara terpisah.

“Ini tidak inkonstitusional,” kata Gatmaytan dalam wawancara melalui telepon.

“Mungkin ada teori-teori yang dapat diterapkan nanti, tetapi saat ini tidak ada yang dapat menghentikan Departemen Kehakiman untuk melanjutkan perkara pidana tersebut,” ujarnya.