Jepang Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

Jepang menaikkan harga pajak untuk menangani melonjaknya jumlah turis.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Tokyo - Pajak turis internasional Jepang melonjak tiga kali lipat per Rabu, 1 Juli 2026. Tujuannya untuk mengurangi banyaknya jumlah turis mancanegara.

Dikutip dari The Japan Times, Kamis (2/7/2026), Jepang menetapkan pajak turis sebesar 1.000 Yen atau setara Rp 110.954, kini dinaikkan menjadi 3.000 Yen (Rp 332.804). Harga pajak ini berlaku untuk turis asing maupun wisatawan domestik.

Harga pajak terbaru sudah secara otomatis ditambahkan ke harga tiket pesawat dan tiket kapal pesiar untuk pemesanan per tanggal 1 Juli dan seterusnya, sehingga turis tidak perlu menambah biaya apapun di bandara atau pelabuhan saat hendak meninggalkan Jepang. Namun, harga pajak terbaru tidak berlaku untuk tiket yang dipesan sebelum tanggal 1 Juli.

Adanya perubahan ini dikarenakan peningkatan jumlah turis mancanegara di beberapa tahun terakhir. Pendapatan tambahan dari hasil pajak akan digunakan untuk membiayai strategi penanganan wisatawan berlebih dan untuk memperkuat infrastruktur negara serta daya tampung untuk akomodasi turis.

Jumlah pajak yang dihasilkan per tahunnya adalah 50 miliar Yen atau sekitar Rp 5,5 triliun, jika menghitung dari kenaikan harga yang baru ditetapkan totalnya akan melonjak menjadi 120 miliar Yen (Rp 13,3 triliun).

Dikarenakan kenaikan harga pajak untuk bepergian memengaruhi penduduk Jepang, pemerintah menurunkan harga pembuatan paspor mulai hari rabu.

Biaya untuk pembuatan paspor 10 tahun secara online dulunya sebesar 15.900 Yen (Rp 1.767.162) kini menjadi 8.900 Yen (Rp 989.166) untuk pembuatan pada hari Rabu dan seterusnya. Pembuatan paspor secara langsung juga mengalami penurunan sebesar 7.000 Yen (Rp 778.404).

Harga untuk visa turis jangka pendek (Short-Term Tourist Visa) juga naik lima kali lipat menjadi 15.000 Yen (Rp 1.669.485) pada hari yang sama. Ini juga berlaku untuk visa satu kali kunjungan (Single-Entry Visa) yaitu 30.000 Yen (Rp 3.337.182).

Wisatawan dari 74 negara, termasuk Amerika Serikat dan Korea Selatan, terbebas dari persyaratan memiliki visa turis jangka pendek. Namun, turis dari negara lain seperti China, Filipina dan Vietnam harus memiliki visa tersebut.

Menurut data terkini dari Kementerian Luar Negeri, lebih dari 70% pendaftar visa turis jangka pendek tahun 2025 merupakan wisatawan asal China. Jumlah visa tahun pada itu merupakan kedua terbanyak dalam catatan, hanya kalah dari tahun 2019.

Karena lonjakan harga visa ini, biayanya dapat menyaingi harga visa di Amerika Serikat dan Uni Eropa, masing-masing sebesar USD 185 (Rp 3.328.890) dan 90 Euro (Rp 1.843.203), walaupun warga Jepang dibebaskan dari kewajiban visa di kedua wilayah tersebut begitupun sebaliknya.

Catatan jumlah wisatawan asing Jepang tahun 2025 mencapai sekitar 42.4 juta orang. Kini, Jepang menargetkan untuk meningkatkan jumlahnya lebih jauh sekitar 60 juta wisatawan pada tahun 2030.