TKW Dianiaya Majikan, KJRI Johor Bahru Beri Pendampingan

KJRI Johor Bahru berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia dan mengajukan pengaduan terkait insiden penganiayaan TKW.

Diterbitkan 15 Juni 2026, 14:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan kepada dua tenaga kerja wanita (TKW) berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban kekerasan oleh pemberi kerja mereka di Johor, Malaysia.

Keduanya telah ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut, demikian disampaikan dalam rilis dari KJRI Johor Bahru, Senin (15/6/2026).

KJRI Johor Bahru menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah layanan pengaduan KSATRIA menerima laporan dari YY pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh majikannya. Ia juga melaporkan dua WNI lainnya, yakni YA dan SH, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor turut menjadi korban perlakuan serupa.

Berdasarkan keterangan yang diterima KJRI, ketiga WNI tersebut diduga berulang kali mengalami kekerasan selama bekerja. Salah satu insiden pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir 2025 hingga awal Januari 2026.

Setelah kejadian tersebut, para korban disebut ditinggalkan oleh pemberi kerja mereka di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.

Meski menjadi korban kekerasan, ketiga WNI itu tidak segera melapor kepada pihak berwenang. Mereka memilih tetap bertahan di Malaysia karena ingin terus bekerja.

YA kemudian berpindah ke Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap berada di Johor.

KJRI mengungkapkan bahwa ketiganya bekerja secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka masih dikuasai oleh majikan, sehingga mereka merasa takut untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialami.

Namun, karena merasa keselamatannya terus terancam, YY akhirnya memutuskan menghubungi layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru untuk meminta bantuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia dan mengajukan pengaduan resmi.

Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI, Kepolisian Daerah Johor Bahru Utara (Ibu Pejabat Polis Daerah/IPD Johor Bahru Utara) telah mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pada 13 Juni 2026.

Upaya Perlindungan

Selain memberikan perlindungan kepada YY dan SH, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menjemput YA yang saat ini berada di Kuala Lumpur agar dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan serupa.

KJRI menyatakan akan memfasilitasi proses pelaporan para korban kepada kepolisian setempat serta menyediakan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Perwakilan RI juga mengimbau seluruh WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur penempatan yang legal dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting agar pekerja migran memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang optimal.

Bagi WNI yang menghadapi permasalahan di wilayah kerja KJRI Johor Bahru, perwakilan RI meminta agar segera melapor melalui layanan pengaduan KSATRIA KJRI Johor Bahru di nomor WhatsApp +60 10-528 8040.

KJRI Johor Bahru menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara intensif bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta KBRI Kuala Lumpur guna memastikan perlindungan, pendampingan hukum, dan penanganan para korban berjalan secara terpadu dan optimal.